Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat mendukung Indonesia dalam menghadapi tantangan perekonomian global. Dia menilai RUU Cipta Kerja dapat menghadirkan aturan yang komprehensif.
“Dalam kondisi kompetisi yang begitu tinggi, penting adanya speed, kecepatan. Kecepatan ini memang harus didukung oleh suatu regulasi yang komprehensif,” ujar Anggawira, Minggu (26/7).
Anggawira menuturkan, tantangan Indonesia sangat banyak, salah satunya membuat investasi berjalan dengan baik. Sebab, investasi dapat membuka unit usaha baru dan menciptakan lapangan kerja.
Anggawira menyebut proses transisi dari Orde Baru yang pada waktu itu sangan sentralistik menjadi desentralistik menyisakan banyak pekerjaan rumah. Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah regulasi.
“Artinya dari satu sisi memang kita berharap desentralisasi ini mampu melahirkan unit-unit pertumbuhan baru. Tapi, dalam faktual pelaksanannya dilapangan ini saya lihat juga mengakibatkan tumpang tindih daripada aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggawira menegaskan, Indonesia harus lebih cepat agar dapat bersaing dengan negara lain. Hal itu, kata dia bisa terwujud jika Indonesia memiliki regulasi komprehensif.
Lebih dari itu, dia berharap RUU Cipta Kerja dapat menciptakan interloneksi dengan stekholder yang lain.
Baca juga : Kemenperin Siapkan SDM Berbasis Indsutri 4.0
“Dalam arti misalnya konteks pembiayaan, dalam kontesk perbankan ini harapan saya ini bisa menjadi jembatan,” ujar Anggawira.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei nasional Charta Politika, mayoritas masyarakat setuju RUU Cipta Kerja disahkan.
Survei menunjukkan 55,5 persen masyarakat yang mengetahui dan mengerti RUU Cipta Kerja menyatakan setuju RUU Cipta Kerja untuk disahkan. Masyarakat yang mengaku tahu dan mengerti RUU Cipta Kerja sebesar 13,3 persen.
Alasan utama menurut survei Charta Politika responden yang menjawab setuju terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja adalah bahwa RUU Cipta Kerja dianggap bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Selain karena dianggap bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi, mayoritas masyarakat juga menilai RUU Cipta Kerja akan berdampak positif terhadap ekonomi.
Charta Politika Indonesia melakukan survei nasional melalui telepon pada 6-12 Juli 2020. Sampel sebanyak 2.000 responden dipilih secara acak kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang pernah dilakukan oleh Charta Politika Indonesia pada rentang dua tahun terakhir hingga Februari 2020. (OL-7)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved