Perizinan dan Pelaporan Bisa Elektronik

Anastasia Arvirianty
09/3/2016 10:11
Perizinan dan Pelaporan Bisa Elektronik
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PASCAPELUNCURAN sistem pengawasan elektronik yang bernama Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (Siribas) pada akhir 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanfaatkan perkembangan teknologi dengan meluncurkan aplikasi terkait perizinan dan pelaporan secara elektronik.

Aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Keduanya merupakan kelanjutan dari realisasi peta jalan OJK untuk mengembangkan sistem informasi terintegrasi yang tengah dilaksanakan oleh OJK.

Ketika ditemui dalam peluncuran aplikasi perizinan dan pelaporan elektronik ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, melalui Sijingga, nantinya pelayanan perizinan secara elektronik akan lebih mudah, cepat, dan terukur, sementara dengan SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik dari perusahaan pembiayaan lebih akurat, lebgkap, dan dapat diandalkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri perusahaan pembiayaan.

"Sistem pelaporan yang sedang dikembangkan ini, nantinya akan memenuhi beberapa prinsip pelaporan yang baik, yakni konvergensi, efisiensi, standarisasi, kualitas data, integrated capturing system, adaptabilitas, dan secure and realibility," terang Muliaman.

Selain itu, ia juga mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut juga sebagai upaya dari OJK untuk mendorong seluruh industri jasa keuangan agar memiliki sistem pelaksanaan pengawasan terintegrasi sehingga nantinya melalui sistem tersebut, para industri jasa keuangan dapat memberikan pelaporan secara daring kepada OJK.

"Ini merupakan pilot project dari upaya besar kami untuk membangun dan mengembangkan satu sistem pelaporan yang terintegrasi melalui integrated reporting gate (IRG) dengan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL)," tutur Muliaman.

Di samping itu, ia menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran OJK mengenai pedoman laporan bulanan perusahaan pembiayaan, yang diharapkan surat edaran tersebut dapat menjadi acuan atau panduan bagi perusahaan pembiayaan untuk menyusun laporan bulanan yang akan disampaikan melalui SIPP.

Sehingga, pihaknya berharap ketika kewajiban pelaporan daring ini dimulai pada Juli 2016 mendatang, seluruh perusahaan pembiayaan telah beralih sistem pelaporan dari yang sebelumnya menggunakan extranet Bank Indonesia, menjadi melalui SIPP OJK, dengan proses yang baik dan lancar.

"Semoga pengembangan kedua sistem ini dan sistem-sistem berikutnya, dapat menjadi jawaban atas tantangan OJK ke depan dalam memberi layanan yang optimal," tandas Muliaman. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya