Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenperin Fasilitasi Sertifikat CPKB Bagi IKM Kosmetik

Hilda Julaika
20/7/2020 11:58
Kemenperin Fasilitasi Sertifikat CPKB Bagi IKM Kosmetik
Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta menggelar bazar Produk IKM Kreatif 2019 di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.(Antara)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong peningkatan daya saing produk kosmetik yang dihasilkan oleh sektor industri kecil menengah (IKM) sehingga bisa memenuhi standar mutu dan keamanan.

Menurut Direktur Jenderal Industri, Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, salah satu upaya strategis yang dilakukan Kemenperin adalah dengan memfasilitasi IKM untuk memperoleh sertifikat penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

“Fasilitasi sertifikat CPKB diberikan untuk mendorong pertumbuhan IKM kosmetik, karena peluangnya besar sekali dengan permintaan konsumen yang semakin naik,” ujarnya melalui keterangan resminya, Senin (20/7).

Menurut Gati, produsen harus menjamin produk kosmetik yang diproduksi bermutu baik, aman, tepat manfaat, dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang merugikan kesehatan sebagai akibat dari pembuatan kosmetik yang tidak memenuhi syarat mutu.

Adapun program fasilitasi tersebut diselenggarakan melalui sosialisasi CPKB kepada masing-masing IKM. Terutama bagi para karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan penerapan CPKB. Gati menyampaikan, pihaknya juga aktif mendampingi pelaku IKM kosmetik untuk mendapat izin edar.

“Kami memfasilitasi IKM agar produk mereka bisa diedarkan. Pendampingan yang kami berikan semua tanpa dipungut biaya. Peran pemerintah sangat diperlukan agar IKM bisa memperoleh sertifikasi CPKB serta izin edar,” imbuhnya.

Gati mencontohkan salah satu IKM yang sudsh memiliki sertifikat CPKB, PT. Satya Pranata Jaya. Salah satu IKM produk kecantikan yang telah mendapatkan fasilitasi sertifikat penerapan CPKB dan izin edar oleh Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin pada 2019.  

IKM yang beroperasi sejak tahun 2018 ini telah memiliki izin produksi, sertifikat CPKB dan komitmen halal, serta memiliki laboratorium riset dan kualitas kontrol sendiri yang berlokasi di Pergudangan Kosambi Permai, Dadap, Tangerang, Banten.

Lilis Yulianti dari PT. Satya Pranata Jaya menjelaskan, dengan memiliki sertifikat penerapan CPKB, produksi perusahaan dapat meningkat dan jenis produknya juga semakin banyak dibanding sebelumnya.

“Setelah memperoleh fasilitasi CPKB dan izin edar, kami bisa memproduksi kosmetik dengan kualitas dan tata cara produksi yang lebih baik sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan bisa diterima di pasar,” ungkapnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya