Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
STIMULUS pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.
Ditjen pajak menjelaskan detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut sebagai berikut.
Pertama, insentif PPh Pasal 21. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
"Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dilansir keterangan resmi, Sabtu (18/7).
Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
"Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE," tambahnya.
Kedua ialah insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
"Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," tutur Hestu Yoga.
Menurutnya, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasiliasn ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Ketiga ialah insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
"Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE," ungkapnya.
Baca juga: Menteri Siti Nurbaya Diganjar Penghargaan Keteladanan Pajak
Keempat ialah insentif angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.
"Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE," tambahnya.
Kelima ialah insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
"Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE," ulasnya.
Menurut Hestu Yoga, seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
'Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020,' tambahnya. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini.
"Untuk mendapatkan salinan PMK 86/2020 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19," pungkasnya. (A-2)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Keseimbangan antara nutrisi dan stimulasi selama 1.000 hari pertama kehidupan anak, karena hal ini sangat berpengaruh pada perkembangan otak.
Data menunjukkan inflasi di Jepang melambat menjadi 2.6% pada Maret, sesuai dengan ekspektasi pasar.
Pertumbuhan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) skala nasional hingga triwulan III/2023 terus mencapai dua digit. BTN optimistis sektor properti cerah sepanjang 2024.
Pernyataan resmi dari pemerintah mengenai stimulus dan insentif untuk dunia usaha di 2024 nyatanya amat ditunggu oleh para pelaku usaha.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) di GOR Bung Karno, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa, (23/1).
PT. Parvus Medica Indonesia secara resmi meluncurkan Gorgeous Glow, sebuah tren estetik dengan menggunakan liquid facial filler yang merupakan terobosan terbaru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved