Jatah Dana Daerah Korup Dipangkas

Wib/Ire/X-10
30/4/2015 00:00
Jatah Dana Daerah Korup Dipangkas
Presiden Joko Widodo (tengah) menyanyikan lagu Indonesia Raya saat pembukaan Musrenbangnas 2015 di Jakarta, kemarin.(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH menjanjikan pemberian dana pembangunan infrastruktur maksimal Rp100 miliar kepada kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota yang terindikasi tingkat korupsinya tinggi tidak akan mendapat jatah maksimal dana yang akan digelontorkan mulai 2016 itu.

Janji pemerintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, kemarin.

Pemerintah telah berencana menambah alokasi dana transfer daerah sebesar Rp50 triliun dalam postur RAPBN 2016.

Jokowi mengungkapkan, dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan infrstruktur jalan, pendidikan, hingga infrastruktur penunjang kegiatan perdagangan seperti pasar.

"Tapi tidak semua kabupaten/kota akan mendapat besaran yang sama. Pertimbangannya, tergantung besaran wilayah dan jumlah penduduk. Selain itu, memerhatikan indikator tata kelola yang baik, audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hingga indeks korupsi," tegas Presiden.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan pemerintah pusat akan menggunakan laporan pemeriksaan dari BPK mengenai pengelolaan keuangan setiap pemerintah daerah. Jika indeks korupsi daerah tinggi, dana yang diterima akan lebih kecil.

"Bisa saja daerah menerima Rp50 miliar. Tergantung daerah dalam meningkatkan tata kelola dalam memperbaiki indeks korupsi, dan juga indikator lainnya," kata Sofyan.

Terkait target pertumbuhan ekonomi yang tekendala melemahnya ekonomi dunia, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perlu kerja keras untuk mencapai pertumbuhan 6,4% pada 2016.

"Dengan perbaikan infrastruktur, investasi akan masuk dan kita bisa mencapai target pertumbuhan dengan kerja keras semua pihak," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya