PELAYANAN terpadu satu pintu (PTSP) dalam perizinan usaha di tingkat nasional cukup memudahkan pengusaha. Namun, tidak demikian di daerah. Masih banyak ketimpangan di sana sini yang menyulitkan pelaku bisnis. Demikian hasil evaluasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dipaparkan dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin. Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Nofel Saleh Hilabi mengatakan lemahnya sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah dan infrastruktur yang mendukung menjadi beberapa faktor penyebab. "Misalnya di DKI Jakarta. Temuan di lapangan mengatakan pengurusan perizinan yang dijanjikan lebih cepat oleh pemerintah ternyata jauh lebih lama dan sulit," keluh Nofel.
Banyak SDM yang dipekerjakan untuk PTSP kurang menguasai pengetahuan tentang perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha. PTSP juga tidak menerapkan klasifikasi terhadap jenis-jenis pengurusan izin. Keluhan lain dari pelaku usaha ialah peraturan yang tidak fleksibel. Saat ini, pelaku usaha harus menempatkan tempat usaha mereka sesuai dengan peruntukan zona wilayah usaha yang dikeluarkan Dinas Tata Kota. "Sebaiknya SITU (surat izin tempat usaha)/domisili tersebut dikeluarkan berdasar klasifikasi usahanya. Misalnya UKM yang tidak memiliki modal besar, tapi memiliki kemampuan membuat suatu usaha yang bisa dikerjakan di rumah. Mereka tidak perlu menunggu untuk punya modal besar untuk beli atau sewa tempat usaha yang sesuai zona usaha, tapi bisa langsung memulai usahanya di rumah," tutur Nofel.
Kendala serupa tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta, tapi juga di beberapa daerah lainnya. Kadin mencatat sedikitnya ada 1 juta pelaku usaha, khususnya UMKM, se-Indonesia yang kesulitan mendapat izin usaha. Senada dengannya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Satria Hamid mengungkapkan daerah cenderung tidak paham PTSP. Masih banyak macam izin yang harus diperoleh dari berbagai tempat. "Bahkan ada satu daerah harus ada izin terkait undang-undang gangguan. Artinya harus minta izin dari tetangga kanan, depan, kiri, dan belakang. Harusnya kan cukup dari RT-nya saja atau dari kelurahan," cetus Satria.
Kurang berminat Dalam menanggapi pemberian tax allowance atau keringanan pajak, Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah/Bulog Kadin Indonesia Natsir Mansyur menilai fasilitas itu bakal kurang diminati pengusaha kendati diakuinya cukup diperlukan. "Yang saat ini lebih dibutuhkan itu insentif nonfiskal, misalnya kemudahan pembebasan lahan usaha." Pemerintah mulai pekan depan akan memberikan fasilitas keringan pajak pada sejumkah bidang usaha yang diatur dalam PP No 18 Tahun 2015. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan insentif fiskal juga mencakup pembebasan bea masuk untuk bahan baku impor. Namun, insentif itu hanya diberikan bila barang modal yang dihasilkan memilik kandungan komponen dalam negeri sedikitnya 30%.