Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai permasalahan tujuh bank yang diungkap BPK dalam Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. BPK pun mengapresiasi langkah OJK tersebut.
“OJK menyadari, pemeriksaan BPK dilakukan pada semester II tahun 2019, sehingga sudah banyak kemajuan yang dilakukan bank-bank dalam melaksanakan program tidak lanjut atas komitmen pada pengurus dan pemegang saham pengendali," kata Heru Kristiyana, Komisioner OJK Bidang Perbankan, kepada wartawan, di Jakarta (18/05/2020).
Heru menegaskan, kondisi bank-bank yang disebut BPK semakin membaik dengan adanya pelaksanaan rekomendasi BPK dalam rangka pengawasan yang dilakukan OJK. Tindak lanjut itu, saat ini, bank-bank juga itu sudah menyelesaikan temuannya maupun rekomendasi berdasarkan audit BPK.
Ketika ditanya tentang setoran modal yang dilakukan sejumlah bank, di antaranya Bank Mayapada yang baru-baru melakukan setor modal, Heru mengapresiasi langkah pemegang saham pengendali yang mempunyai komitmen besar dalam meningkatkan modal, dan menjaga likuiditas bank dengan baik.
"Pemegang saham sudah setor modal. Jadi, tidak ada masalah lagi di Bank Mayapada dan bank-bank lain yang sudah menambah modal,” tegas Heru.
Menurut catatan Biro Riset Infobank, pemegang saham Bank Mayapada tahun ini telah menyetor Rp4,5 triliun lewat right issue, dan sebesar Rp3,75 triliun sudah disetor ke Bank Mayapada pada April 2020 lalu.
Sisanya, seperti terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah Rp750 miliar lagi akan diselesaikan sampai akhir tahun ini.
"Menurut data yang sama, saat ini modal sendiri Bank Mayapada Rp20,3 triliun. Dengan demikian, Bank Mayapada masuk 15 aset bank terbesar di luar bank yang dimiliki asing,” ujar Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset Infobank.
Kondisi Sudah Berubah
Sebelumnya, BPK telah mengumumkan tujuh bank terkait pengawasan OJK. Temuan itu mulai dari kelengkapan fit and proper test, kualitas kredit, cadangan kecukupan penurunan nilai, dan juga menyangkut operasional dan administrasi. Hal itu terungkap dalam Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019.
Karena audit Semester II Tahun 2019, berarti hingga sekarang sudah 5 bulan berselang. OJK juga sudah menindaklanjuti, baik temuan maupun rekomendari BPK. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Kata dia, dalam kurun waktu hingga Mei 2020, kondisi tujuh bank sudah banyak berubah.
Menurut Agung, ada beberapa bank yang sudah menindaklanjuti, di antaranya Bank Mayapada yang baru-baru ini melakukan setor modal.
"Bank Mayapada pada tingkat pengelolaan, secara bertahap sudah ditindaklanjuti oleh OJK. Jadi, temen-temen OJK yang menyelesaikan, bukan oleh BPK,” kata Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Jakarta (18/05/2020).
"Kepada kami sebenarnya sudah ada surat yang menyatakan bahwa sebagian dari temuan-temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh bank-bank. Jadi sudah ada progres, dan memang akan kami pantau karena pemantauan tindak lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam siklus pemeriksaan kami," kata Agung.
Agung mengaku, sebenarnya dia tidak pernah mengungkap secara eksplisit 7 bank yang diramaikan di media. Agung juga heran, kenapa hal itu menjadi ramai di media, padahal fokus pemeriksaan BPK terhadap OJK, bukan pada masing-masing bank.
Prinsipnya, kata Agung, BPK mengapresiasi OJK atas tindak lanjut temuan BPK dalam efektivitas pengawasan terhadap perbankan.
”Kita mengapresiasi OJK yang sudah menindaklanjuti temuan BPK. Saya percaya teman-teman di OJK bekerja dengan baik, tinggal di tingkat pimpinan yang mendorong,” kata Agung yang mengakui efektivitas pengawasan bank sudah lebih baik, karena sudah menindaklanjuti, baik temuan maupun rekomendasi BPK. (RO/E-1)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
KPK nilai butuh audit terkait anggaran pemadan kebakaran (damkar) di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua Umum Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) Setyanto P Santosa mengatakan urgen bagi auditor meningkatkan kesadaran dan tata kelola keamanan siber.
Audit investigasi baik oleh kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun lembaga yudikatif lain, disebut sebut mampu mengembalikan integritas dan nama baik KPU RI.
BPJS Ketenagakerjaan resmi merilis Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Auditan Tahun 2023.
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengkritisi bahwa proses pengadaan PDN harus diaudit hingga ketahuan akar masalahnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved