Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Nilai Butuh Audit Penggunaan Anggaran Damkar Depok

Fachri Audhia Hafiez
29/7/2024 10:30
KPK Nilai Butuh Audit Penggunaan Anggaran Damkar Depok
Ilustrasi - KPK nilai butuh audit terkait anggaran pemadan kebakaran (damkar) di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. (MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebutuhan audit diperlukan terkait penggunaan anggaran Pemadam Kebakaran (Damkar) di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini merespons video viral di mana petugas Damkar Depok membuat video 'room tour'.

"Siapa yang bertugas tentunya apabila ada audit, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui akun Instagram KPK, Senin (29/7).

Tessa menilai audit penting untuk melihat sesuai atau tidaknya penggunaan anggaran. Bila ditemukan penyimpangan, maka aparat penegak hukum termasuk KPK bisa turun tangan.

Baca juga : Viral, Petugas Damkar Depok Keluhkan Banyak Peralatan Pemadaman Rusak

"Bisa dilihat nanti apabila ada penyimpangan atau kerugian disitu. Sehingga, terjadi hal-hal yang disampaikan salah satu kawan kita yang viral itu, nah, itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan, ditelusuri dulu," jelas Tessa.

Sebelumnya, petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar, viral usai membuat video ‘room tour’. Dia mengeluhkan peralatan petugas damkar yang sudah tidak layak.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono merespons hal itu. Dia minta bila ada permasalahan tak dibawa ke ruang publik.

"Kami berharap kalau ada masalah, tidak usah dibawa keluar. Karena ini kan memang lembaga, sebaiknya memang diselesaikan di dalam dulu,” ujar Imam kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya