Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Indonesia telah menginisiasi fasilitas restrukturisasi sebagai mitigasi atas dampak pandemi ini ke sektor perekonomian. Namun, pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas restrukturisasi dari pemerintah.
Restrukturisasi dari pemerintah hanya terkait relasi parsial debitur dengan lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan. Pada kenyataannya, relasi usaha jauh lebih kompleks karena mencakup juga relasi suplier, karyawan, perbankan asing, dan relasi-relasi kewajiban lainnya.
Baca juga:Terdampak Pandemi, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan UMKM
Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia Ivan Garda mengibaratkan, pemerintah hanya memberi stimulus berupa pelumas. Bensin, perbaikan mesin, dan sebagainya harus diupayakan secara mandiri.
"Walau begitu, bukan berarti restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah harus diabaikan. Sebaliknya harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sepanjang sesuai dengan kebutuhan debitur," kata Ivan dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2020).
Dia menambahkan, bagi debitur yang relasi kewajibannya sederhana (hanya memiliki satu kreditur), maka cara nonlitigasi terkait upaya restrukturisasi mandiri bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.
“Sedangkan untuk debitur yang memiliki kewajiban yang kompleks terhadap para kreditor maka cara litigasi sangat diperlukan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” imbuh dia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ialah tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU). Untuk saat ini UU PKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitur pada kreditur.
Ia menambahkan, ada tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.
Baca juga:Gede Juga Ya, Kredit yang Ditunda Cicilannya Capai Rp217 Triliun
"Langkah kedua adalah mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditur dengan tujuan agar utang dapat terkendali. Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitur menjadi pengendali utang," tukasnya.
Langkah ketiga ialah menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan. "Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut." (RO/A-3)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Juru bicara Microsoft Craig Cincotta menjelaskan perusahaannya tengah melakukan restrukturisasi organisasi Microsoft Mixed Reality.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengoptimalkan langkah akselerasi kinerja setelah merampungkan langkah restrukturisasi di akhir 2022 dan membukukan landasan kinerja usaha solid di 2023.
Pemerintah mesti memperhatikan 977 ribu debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit dengan total nilai pinjaman Rp251,2 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved