Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti memastikan untuk Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek.
Hal ini disebabkan Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini perlu disampaikan lantaran banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," jelas Polana melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Sabtu (25/4).
Baca juga: PSBB Membuat Jumlah Kendaraan Masuk Yogyakarta Menurun Drastis
Sementara itu, sambungnya, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Contohnya, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Namun demikian Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 % dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.
“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” imbuh Polana. (A-2)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Di kepemimpinan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, komisi antirasywah itu berkomitmen lebih mengendepankan pencegahan ketimbang penindakan
Pemain berusia 31 tahun itu telah mencetak 53 gol di semua kompetisi musim ini untuk Bayern
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved