Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja diakhir. Guna memastikan omnibus law ini segera rampung, isu yang masih menuai pro-kontra tersebut perlu dikeluarkan atau pembahasannya secara khusus.
"Terkait statemen Ketua DPR (Puan Maharani yang meminta Baleg menunda isu ketenagakerjaan) saya kira itu bahasa tersirat dari keinginan yang sama dengan kami di NasDem. Sebab tidak mungkin juga mbak Puan akan statemen langsung meminta Baleg untuk tidak membahas atau mengeluarkan klaster itu dari RUU," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).
Menurut dia, penundaan isu ketenagakerjaan dari proses pembahasan RUU Cipta Kerja sangat tepat. Berbeda bila Puan meminta tidak dibahas karena akan menjadi tidak etis secara politik tidak bagus.
Baca juga: Maruarar PDIP: Pujian Prabowo ke Jokowi sudah Tepat
Di sisi lain, ia melihat, semua pihak juga sudah satu pemahaman bahwa isu ketenagakerjaan perlu dikeluarkan dari RUU ini. "Pemerintah sendiri juga tampaknya sudah sepemahaman, utamanya pasca pertemuan Presiden dengan perwakilan tiga serikat buruh. Dan ini bagus. Ini artinya proses komunikasi dan demokrasi berjalan dengan baik," paparnya.
Berbeda bila ada yang masih menolak secara keseluruhan RUU Cipta Kerja, kata dia, tanpa argumentasi atau solusi. Pasalnya, regulasi ini sangat penting untuk menyelesaikan tumpang tindih aturan di sektor investasi.
"Kalau mereka memang menolak RUU Ciptaker, apa tawaran mereka dalam upaya melakukan penyederhanaan perizinan dan iklim investasi yang sehat. Jangan cuma minta dan mendesak saja. Apa tawarannya kalau bukan omnibus law," urainya.
Menurut dia, sudah menjadi tugas DPR membahas RUU serta memberi ruang untuk bersama-sama merumuskannya menjadi UU. "DPR ini kan battle of ideas selain battle of interest. Apa-apa yang diusulkan oleh pihak manapun diblejeti di sini. Termasuk RUU Cipta Kerja ini," katanya.
Ia pun menegaskan sekaligus mengingatkan bahwa RUU tidak akan langsung menjadi regulasi yang berlaku. RUU harus melalui sejumlah tahapan untuk akhirnya disahkan atau batal menjadi UU.
"Jangan pernah berpikir kalau sebuah RUU masuk prolegnas atau masuk pembahasan otomatis akan lolos atau disahkan. Semuanya dipertarungkan," jelasnya.
Willy pun mengajak semua pihak untuk berbagi pemikiran dan gagasan dalam pembentukan regulasi yang lebih baik dan memantik kesejahteraan. "Jangan cuma menolak dan minta dicabut saja. Berikan dong kontribusi nyata berupa tawaran gagasan untuk masalah dan tantangan- tantangan tadi. Kemudian sampaikan itu ke pemerintah atau partai-partai agar bisa diakselerasi lebih jauh menjadi usulan atau bahkan langkah politik. Jadi kongkrit tawarannya," paparnya.
Ia mengatakan masyarakat jangan terjebak dalam debat kusir dan diskusi minim solusi. Maka pihak yang mengkritisi RUU ini, terlebih dari kalangan intelektual atau akademisi harus memiliki dasar pemahaman yang utuh terhadap tumpang tindih regulasi yang berlaku saat ini.
Begitu pula yang menerima RUU Cipta Kerja, lanjut dia, harus menguasai isi dan landasan secara keseluruhan. "Kalau cuma minta cabut atau menolak saja, aktivis semester satu juga bisa. Tapi kalau levelnya sudah akademisi ya jangan begitulah," pungkasnya. (OL-4)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved