Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah memberlakukan aturan pemberlakuan international mobile equipment identity (IMEI) pada handphone, komputer, dan tablet (HKT) sejak akhir pekan lalu. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI itu dan tidak menjual produk telematika ilegal.
Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (handphone, komputer, dan tablet/HKT) secara ilegal, Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi. "Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujar Veri lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, kemarin.
Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis daring dapat bertanggung jawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijual mereka. Bagi konsumen yang masih membeli produk tanpa IMEI dan tidak bisa dioperasikan, dapat mengajukan permintaan ganti rugi ke pedagang sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) dan (2).
"Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Kemendag akan membantu untuk memediasi bila terjadi dispute antara konsumen dan pedagang. Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," terang Veri.
Secara terpisah, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, mengatakan pemberlakuan IMEI tidak akan mengganggu perdagangan ponsel atau industri ponsel dalam negeri. Namun, agar bisa menarik produsen ponsel memproduksi di dalam negeri, perlu perubahan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). (Hld/Ant/E-1)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetikĀ danĀ tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved