Soal Covid-19, Pos Anggaran Jaring Pengaman Sosial Paling Besar

Pos Anggaran Jaring Pengaman Sosial Paling Besar
18/4/2020 09:00
Soal Covid-19, Pos Anggaran Jaring Pengaman Sosial Paling Besar
Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang di Stasiun Jombang, Jawa Timur, Minggu (15/3)(ANTARA)

PANDEMI Korona (Covid-19) tidak hanya memukul bidang ekonomi dan pengusaha, tetapi masyarakat lapisan bawah juga rentan terdampak. Oleh karena itu, jaring pengaman sosial menjadi pos paling besar dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi virus Korona (Covid-19). 

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sekitar 44,49% atau Rp25,1 triliun dialokasikan untuk pos tersebut. Lalu, pos lainnya yaitu dana untuk penanganan kesehatan Rp24,1 triliun (42,6%) dan penanganan dampak ekonomi berjumlah Rp7,14 triliun (12,62%).

Baca juga: Pesan Terakhir Lukman Niode untuk Suryo Agung dan Lingling 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan total anggaran berasal dari APBD untuk penanganan Covid-19 tercatat berjumlah Rp56,5 triliun. Dana itu berasal dari alokasi belanja dalam bentuk kegiatan Rp14,3 triliun, hibah atau bansos Rp17,8 triliun, dan belanja tidak terduga Rp24,61 triliun. Ardian menyampaikan bahwa hingga Kamis (16/4) tersisa 13 daerah yang belum menyampaikan laporan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

"Pemerintah daerah yang belum melakukannya, diberikan waktu hingga 23 April 2020," ujarnya di Jakarta, pada Jumat (17/4).

Apabila hingga batas waktu tersebut, pemda terlambat memberikan hasil laporan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19, maka akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) oleh Menteri Keuangan kepada daerah yang bersangkutan.

Pemda, imbuhnya, dapat berpedoman pada surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 pada 9 April 2020, dalam melakukan realokasi dan refokusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Dengan dikeluarkannya SKB sudah ada batasan belanja-belanja yang dilakukan pemda misalnya belanja modal sekurang-kurangnya 50%, barang dan jasa 50% sekarang sudah ada mandatnya berapa persen belanja yang harus dikurangi," imbuhnya.

Melalui SKB, imbuh Ardian, sudah ada panduan berlakunya kewajiban alokasi (earmarking) terhadap belanja-belanja terntentu untuk dilakukan rasionalisasi dan direalokasikan dalam penanganan Covid-19.

Di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah dilakukan agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.

Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa jumlah penerima manfaat kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari semula 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga. Besaran komponen manfaat yang diterima pun juga akan ditingkatkan untuk masing-masing komponennya sebesar 25%.

Baca juga: Bupati Bogor Sebut KRL Sumber Penyebaran Covid-19

“Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, dan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” kata Presiden.

Kenaikan serupa juga diberlakukan untuk kebijakan Kartu Sembako. Jumlah penerima manfaat kebijakan tersebut akan ditingkatkan dari semula 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai manfaat kebijakan tersebut juga naik sebesar 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi program Kartu Prakerja. Sebelumnya anggaran untuk program tersebut dialokasikan sebesar Rp10 triliun, kini pemerintah meningkatkannya menjadi Rp20 triliun. Selain itu, kebutuhan listrik masyarakat lapisan bawah diringankan dengan menggratiskan biaya pemakaian untuk pelanggan listrik daya 450 VA selama tiga bulan ke depan. Sementara, bagi pelanggan listrik daya 900 VA diberikan pemotongan tarif sebesar 50 persen juga untuk tiga bulan ke depan. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya