Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Bahas Omnibus Law saat Pandemi, Buruh Ancam Demo

Hilda Julaika
16/4/2020 16:56
DPR Bahas Omnibus Law saat Pandemi, Buruh Ancam Demo
Unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020).(Antara)

MAJELIS Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyesalkan sikap DPR RI dan pemerintah yang melanjutkan pembahasan Ommibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi covid-19.

Untuk itu, MPBI mengancam akan melakukan aksi demonstrasi bila pembahasan omnibus law ini terus dilanjutkan karena dianggap bisa mengancam masa depan buruh.

Baca juga:Mentan Minta Petani Milenial Ikuti Paradigma Dunia Digital

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, permasalahan omnibus law sangat kompleks sehingga pembahasannya tidak tepat jika dilakukan di tengah situasi pandemi seperti ini. Terlebih lagi, sejak awal, tidak ada keterlibatan serikat buruh di pembahasan draft RUU Cipta Kerja.

“Kurangnya partisipasi publik yang menjadi syarat terbentuknya sebuah undang-undang tidak ada. Dengan demikian sudah hampir bisa dipastikan, undang-undang ini tidak mengakomodasi kepentingan kaum buruh,” kata Andi melalui keterangan resminya, Kamis (16/4).

Adapun aksi tersebut akan dilakukan pada akhir bulan ini. Aksi tersebut ditujukan kepada DPR RI dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Selain itu, aksi yang menyuarakan suara buruh ini juga serentak akan dilakukan di 30 provinsi.

Sebelumnya, MPBI juga sudah membuat surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI. Dalam surat itu disampaikan, MPBI akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional jika pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan.

“Jika MPBI menggelar, pasti aksinya sangat besar. Jumlah bisa mencapai ratusan ribu,” ujar Andi Gani.

Hal serupa juga disampaikan oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. Pihaknya menyatakan lebih baik semua pihak memfokuskan diri pada penanganan pandemi covid-19 dan menyikap gelombang PHK besar-besaran yang saat ini mulai terjadi.

Baca juga:Pekan Depan Ada 100 Ribu Tes Covid-19 dengan Reagan Ekstrasi RNA

“Kami meminta pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dihentikan. Kalau masih melanjutkan pembahasan itu, sama saja DPR dan pemerintah membunuh para buruh. Karena hal itu akan memaksa buruh untuk turun ke jalan di tengah korona ini,” lanjutnya.

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal juga menegaskan bahwa KSPI bersama-sama MPBI siap melakukan aksi pada tanggal 30 April nanti. Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus korona jenis baru. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh. (Hld/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya