Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Bea Cukai Beri Penundaan Pembayaran Cukai 90 Hari

M Ilham Ramadhan
16/4/2020 12:25
Bea Cukai Beri Penundaan Pembayaran Cukai 90 Hari
Pekerja industri rokok rumahan.(Antara/Syaiful Arif)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai setelah sebelumnya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung keberlangsungan industri.

DJBC kali ini memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat covid 19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat melalui keterangan resmi, Kamis (16/4).

Syarif menambahkan, adanya relaksasi tersebut dapat membantu cash flow perusahaan sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bea Cukai, lanjutnya, berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.

Lebih lanjut, pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detil, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya