Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pers merekomendasikan untuk memberlakukan insentif kepada industri media massa di tengah pandemi covid-19. Hal itu karena dalam persiapan insentif bagi indistri-industri terdampak covid-19, perusahaan pers tidak di sertakan di dalamnya..
"Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh melalui keterangan resmi (12/4).
Manurutnya, industri media massa juga menghadapi dampak yang serius dari krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Padahal media massa memiliki peran penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat.
Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini.
Baca juga : Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off
"Oleh karena itu, kami berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya diberlakukan pada industri media seperti juga diberlakukan pada sektor penting lainnya," jelasnya.
Sejumlah usulan Dewan Pers bagi industri media massa, antara lain :
1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak.
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.
"Dewan Pers bersama seluruh unsur pers nasional berharap Pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan di atas. Kami yakin pemerintah memiliki kesungguhan untuk senantiasa mempertahankan kehidupan pers yang bebas, sehat, bertanggung-jawab, dan selalu berkontribusi dalam penyelesaian masalah-masalah bangsa," tutupnya. (OL-7)
Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga jadi penggerak kesadaran publik terhadap agenda pembangunan berbasis desa.
Workshop ini diikuti oleh jurnalis media lokal dan nasional, perwakilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
ORGANISASI nonpemerintah asal Libia, Shaikh Tahir Alzawi Charity Organisation (STACO), menjajaki peluang kerja sama dengan Media Group dalam upaya memperkuat pengembangan media massa Libia
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memimpin rapat uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya peta yang jelas di tengah tantangan komunikasi dunia.
Selain program pelatihan, Kementerian HAM juga akan menggelar kompetisi karya jurnalistik yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved