Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RIBUAN pekerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan dirumahkan dan di putus hubungan kerjanya. Hal itu imbas wabah virus korona baru (covid-19) meluas. Dari catatan Pemerintah Kota Palembang ada 1.600 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Kini mereka tengah mengajukan kartu prakerja akibat dampak covid-19 tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan
Yanny, mengatakan pengajuan program kartu prakerja itu terus meningkat setiap hari.
"Banyak sekali, mereka merupakan pekerja yang terkena PHK, dirumahkan, akibat perusahaannya tutup karena dampak ekonomi Covid-19," katanya.
Ia memerincikan kebanyakan pekerja yang terkena PHK bekerja di sektor perdagangan, perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagian di
pabrik. Ribuan pekerja itu berasal dari 300-400 perusahaan di Palembang
Yanuarpan menambahkan selain pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan, pengajuan juga dilayangkan oleh pelaku UMKM dan pekerja informal.
Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Fahmi Atta, pihaknya sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.
"Alasan perusahaan melakukan PHK pekerja ataupun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya
operasional," katanya.
Menurut Fahmi, pemkot juga telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan
terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak covid-19.
Adapun poin dalam surat edaran itu, kata Fahmi, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.
Ia melanjutkan jika pekerja tersebut dinyatakan positif covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang
Baca JUga: Mendagri Usul 4 Pilar Penanganan Covid-19 Secara Komprehensif
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Platform ini mengusung program pelatihan bagi para individu pencari kerja dan pelaku UMKM dengan dukungan lebih dari 500 pelatihan
Airlangga menambahkan sejak awal pandemi covid-19 berlangsung, program kartu prakerja mengalami refocusing menjadi semi bansos dan masuk dalam bagian program perlindungan sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved