Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menaker Pastikan Pekerja Kena PHK Dapat Insentif Selama 4 Bulan

Suryani Wandari Putri Pertiwi
04/4/2020 16:45
Menaker Pastikan Pekerja Kena PHK Dapat Insentif Selama 4 Bulan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah(ANTARA)

PEMERINTAH terus berusaha menekan dampak pandemi virus korona (Covid-19), salah satunya dengan memberikan bantuan kepada pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari beberapa perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan pekerja yang terkena imbas PHK akan mendapatkan intensif dari pemerintah selama 4 bulan penuh melalui program Kartu PraKerja. 

Baca juga: Polisi Inspeksi Physical Distance Pekerja Pabrik di Cianjur

"Jadi pekerja yang dirumahkan atau di PHK kita berikan program pra kerja," kata Ida Fauziah kepada Media Indonesia, Sabtu (4/4).

Ia mengatakan, dahulu program Prakerja ini ditujukan untuk masyarakat pencari kerja, namun akibat pademi Covid-19, kini para pekerja harian, buruh lepas, dan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa merasakan manfaat program tersebut.

Anggaran senilai Rp20 triliun ini nantinya akan digunakan untuk pelatihan dan intensif selama 4 bulan kepada sekitar 5,6 juta pekerja yang di-PHk.

"Total perorang akan mendapatkan Rp 3.550.000, terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, intensif 600 ribu per bulan selama empat bulan dan biaya survey Rp 50 ribu selama 3 kali. Jadi totalnya Rp.3.550.000," ungkap Ida.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, pekerja atau buruh yang terkena dampak virus corona atau Covid-19 meliputi 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh.

Dari jumlah itu, sebanyak 21.797 pekerja dirumahkan dan 3.611 mengalami pemutusan Hubungan Kerja dari 602 perusahaan hingga 3 April 2020 gara-gara ada korona.

Untuk bisa berjalan, Dinas terkait berkordinasi langsung dengan Kementrian Ketenagaerjaan dan melaporkan perkembangan termasuk siapa yang berhak mendapatkan intensif dari pemerintah.

Baca juga: Pemkab Banyumas bakal Bagi-Bagi 1 Juta Masker

"Syaratnya sudah di atas 18 tahun, yang pasti tidak sedang sekolah dan tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah seperti sembako. Kelompok ini benar-benar yang selama ini bekerja dan punya penghasilan," kata Ida.

Sementara itu untuk pelaksanaanya, Ida memperkirakan akan dilakukan pelatihan pada tanggal 7 atau 8 April 2020 mendatang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya