Pembangunan Irigasi Bisa dari Dana Desa

Dero Iqbal Mahendra
20/2/2016 17:19
Pembangunan Irigasi Bisa dari Dana Desa
(ANTARA/Basri Marzuki)

WACANA untuk menggunakan dana desa guna mendukung pembangunan jaringan irigasi di pedesaan di tanggapi positif oleh Direktur Jenderal Pembanguan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa (Dirjend PPMD), Ahmad Erani Yustika. Hal tersebut diutarakan dirinya saat di hubungi Media Indonesia, Sabtu (20/2).

Erani mengungkapkan bahwa pada dasarnya penggunaan dana desa harus merujuk kepada amanat UU desa dimana seluruh sumber daya di desa tersebut merupakan kewenangan desa untuk penggunaannya. Sehingga selama hal tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa maka hal tersebut dimungkinkan selama diputuskan dalam musyawarah desa.

Kementerian Desa sendiri telah membuat suatu acuan untuk pemanfaatan dana desa tersebut. Presiden sendiri telah memberikan arahan agar dea yang memiliki infrastruktur yang parah agar memprioritaskan penggunaan dana untuk memperbaiki infrastruktur yang ada.

"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, tanpa ada instruksi presiden pun masyarakat telah desa telah sadar untuk membangun infrastruktur di daerahnya," terang Erani.

Jadi dirinya melihat bahwa masukan dari Wamenkeu memang bisa dilakukan bila masyarakat desa tersebut memang membutuhkan perbaikan dari jalur irigasi di desa mereka.

"Namun poin utamanya adalah keputusan tersebut harus diambil berdasarkan kesadaran dan keputusan dari masyarakat desa sendiri. Jadi pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh intervensi terhadap hal tersebut," jelas Erani.

Dirinya menilai bahwa semangat yang dibangun adalah tetap memberikan keputusan mutlak kepada masyarakat di desa itu sendiri. Pemerintah hanya bisa memberikan tidak lebih dari saran dan masukan dalan bentuk panduan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya