Pemerintah Bakal Revisi Aturan Penempatan Dana Pemerintah di Bank

Irene Harty
20/2/2016 11:51
Pemerintah Bakal Revisi Aturan Penempatan Dana Pemerintah di Bank
(Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PEMERINTAH bakal merevisi Peraturan Pemerintah No.39/2007 mengenai pengelolaan uang negara. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan hal itu saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/2) malam.

Bambang mengungkapkan targetnya revisi PP akan dimulai sekitar Mei.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah pusat tidak perlu menunggu aturan selesai. Pemerintah bisa menempatkan deposito dengan bunga yang sudah ditetapkan di bank-bank BUMN.

"Sebenarnya masih ada solusi lain, taruh di sukuk. Pasti akan turun juga (bunganya) tapi lebih tinggi dari inflasi dan di bawah BI rate yang akan turun lagi," jelas Darmin. Penurunan BI rate saat ini akan memengaruhi pertumbuhan kredit jika terjadi percepatan penyaluran kredit dari likuiditas yang telah bertambah sekitar Rp30 triliun sampai Rp35 triliun.

Jika pertumbuhan kredit tinggi maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Bank Indonesia sendiri memprediksi pertumbuhan ekonomi akan berkisar 5,2%-5,6% sepanjang 2016 dengan titik tengah sesuai postur anggaran yakni 5,3%-5,4%. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya