Pemerintah Tidak Akan Naikkan HPP Beras

Gabriela Jessica Sihite
17/2/2016 18:45
Pemerintah Tidak Akan Naikkan HPP Beras
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

PEMERINTAH menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras dan gabah pada tahun ini tidak berubah. Kementerian Perdagangan menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menaikan HPP beras maupun gabah.

"Dari sisi pengkajian, tidak ada alasan untuk menaikan HPP karena biaya produksi tidak berubah secara signifikan," ucap Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti, Rabu (17/2).

Dalam siaran persnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pihaknya ingin menjaga pasokan dan harga beras yang lebih stabil. Tidak berubahnya HPP tersebut diklaim Darmin untuk melindungi tingkat pendapatan petani.

"Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga beras, melindungi tingkat pendapatan petani, pengamanan cadangan beras pemerintah, dan penyaluran beras untuk keperluan masyarakat, harga gabah dan harga beras tetap," ucap Darmin dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).

Adapun, HPP beras ditetapkan tidak berubah yakni sebesar Rp7.300 per kilogram (kg), harga gabah kering panen (GKP) di penggilingan ditetapkan sebesar Rp3.750 per kg, dan harga gabah kering giling (GKG) ditetapkan sebesar Rp4.600 per kg. Besaran harga-harga tersebut tidak berubah seperti yang tertuang dalam Inpres No.5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya