Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah menginginkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law bisa berlangsung dengan cepat.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal agar pembahasannya dapat tuntas dalam 100 hari. Jokowi siap mengacungkan dua jempol kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun bila melihat banyaknya pro kontra yang menyertai pembahasan RUU ini, target 100 hari sulit tercapai. Belum lagi ada sejumlah pasal yang ditolak kaum buruh dan juga pengusaha.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 4 pasal krusial bila melihat dari substansi ketenagakerjaan.
"Pertama saya lihat Pasal 88D terkait kenaikan upah minimum berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah berbahaya bagi daya beli masyarakat. Kalau daerah pertumbuhan ekonominya negatif seperti kita lihat di Papua 2019 lalu, maka tahun depan upahnya justru minus. Ekonomi daerah bukan makin membaik tapi justru memburuk karena konsumsi rumah tangga turun," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (16/2).
Lebih lanjut, Bima menambahkan bahwa Pasal 88E terkait upah minimum padat karya yang diatur terpisah, juga dikatakan sangat mengkawatirkan. Hal ini dikarenakan dapat memicu terjadinya rezim upah murah yang merugikan pekerja khususnya di sektor tekstil pakaian jadi dan alas kaki.
"Selain itu, Pasal 42 ayat 3 soal kemudahan tenaga kerja asing (TKA) untuk perusahaan startup. Ini kan aneh. Startup katanya mau berdayakan talent lokal. Faktanya justru mau undang TKA," lanjutnya.
Terakhir, Bima mengatakan bahwa ada pasal yang dihapus yakni Pasal 66 dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. Hal ini berkaitan dengan membuat batasan outsourcing atau perusahaan alih daya yang saat ini berubah menjadi tidak adanya pengaturan.
"Berarti pekerjaan yang core atau inti produksi pun bisa dialihdayakan. Ini bisa ciptakan job insecurity," pungkas Bima.
Bima juga menekankan sedari aspek pembuatan draft dirasa seakan dirahasiakan dan menabrak aturan terkait transparansi. Padahal isi Omnibus Law akan berdampak luas ke seluruh lapisan masyarakat baik buruh maupun pelaku usaha umkm.
"Saya cuma khawatir pembahasan ke depan akan menimbulkan diskusi yang kontraproduktif. Ini bisa dikatakan RUU terburuk sepanjang sejarah. Pelaku usaha justru menjadi kebingungan karena adanya perubahan peraturan yang berdampak pada rencana jangka panjang," tutupnya. (Des/E-)
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
YULIOT Tanjung resmi diangkat menjadi Wakil Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai presiden terpilih Prabowo Subianto akan dihadapkan pada empat hal krusial ketika mulai menjadi Kepala Negara nantinya.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved