Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana mengatur ulang formula pemberian pesangon yang akan diterima oleh karyawan perusahaan. Pengaturan tersebut akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menuturkan, melalui formula pemberian pesangon yang baru, besaran jumlah pesangon yang diterima oleh karyawan akan berbeda dari regulasi yang sudah diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dia membenarkan jumlah pesangon yang akan diterima oleh karyawan akan berkurang.
"Plu minus ya, jumlah pesangon memang berkurang tapi kan pemerintah memberikan benefit bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Ida saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Ida melanjutkan, sebagai kompensasi pengurangan jumlah pesangon, pemerintah mewajibkan perusahaan dengan skala bisnis besar untuk memberikan bonus atau sweetener kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun sebesar 5 kali upah per bulan.
Baca juga: Menaker Masih Sembunyikan Skema Pemberian Bonus di Omnibus Law
Selain sweetener, sebagai ganti uang pesangon, pemerintah juga menyediakan asuransi jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja yang ter PHK.
"Jaminan pekerjaan itu tanpa ada tambahan iruan baru. Justru ada tambahan manfaat bagi pekerja kita seperti penempatan, uang saku selama 6 bulan. Tentu perhitungannya akan dilihat juga masa kerjanya," paparnya.
Selain itu, berdasarkan pemaparan Ida, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi keperluan vokasi atau pelataihan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) para karyawan. Pemberian vokasi juga wajib dilakukan kepada karyawan yang ter PHK.
"Sekarang di-PHK mereka harus dikasih vokasi," ujarnya.
Bagi karyawan kontrak yang terkena PHK, pemerintah juga mewajibkan setiap perusahaan memberikan uang ganti rugi kepada karyawan sebesar 1 kali gaji. Uang itu harus disediakan oleh perusahaan ketika memperkerjakan karyawan baru dengan sistem kontrak.
"Perlindungan jgua akan diberikan kepada pekerja kontrak. perlindungan kompensasi bagi pekerja kontrak, pekerja waktu tertentu, ada kompensasi 1 bulan gaji," Jelas Ida.
Ida menjelaskan, formula penghitungan baru pemberian pesangon tersebut masih akan dibahas oleh DPR. Menurut Ida, pengaturan pesangon yang ada di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirasa belum maksimal.
"Kita menginginkan UU itu implementatif. Dengan prinsip pemberian pesangon dan upah yang dimampui oleh pengusaha dan dicukupi oleh buruh," paparnya. (A-2)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Salah satu platform pendukung pelatihan Prakerja, Karier.mujuga tetap berkolaboras dengan program Prakerja dari pemerintah.
Pembangunan Pelabuhan Internasional Anggrek memiliki prioritas dalam melibatkan seluruh elemen warga lokal Gorontalo Utara, termasuk penyerapan tenaga kerja warga lokal.
Pembangunan Indonesia tidak akan berjalan lancar jika jumlah pengusaha di Indonesia masih sedikit.
Meskipun gelaran Job Fair sudah berkahir, lowongan kerja tersebut tetap bisa diakses oleh masyarakat melalui layanan SIAPKerja.
Dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja, Prakerja tak bisa sendirian. Kolaborasi dengan kampus, lembaga pelatihan, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah, sangat penting.
Tidak hanya itu, RASA Group juga telah merambah ke sektor ritel dengan minuman karbonasi malt dengan merek Ramoe serta cokelat premium dengan merek Chocolatie Maison.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved