Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), Jumat, (24/1) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps).
Di samping itu, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.
"Bank Umum dari 25 Januari untuk rupiah menjadi 6,00%, untuk valas 1,75%. Sementara untuk BPR sebesar 8,50% untuk rupiah. Peneingkatan berikutnya akan dilakukan pada Mei dan September, akan tetapi LPS tetap fleksibel memantau suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta (24/1).
Adapun, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Dijelaskannya lebih lanjut, kebijakan yang diambil LPS didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan. Menurutnya, meski penurunannya melambat pascaberakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di Oktober 2019, pihaknya tetap menjaga kondisi suku bubga tersebut.
Di samping itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. Begitu pula dengan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dinilai tetap terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.
"Dengan mempertimbangkan proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan," tambahnya.
Halim menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.(OL-8)
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS).
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran kepada nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved