Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Turun 5%

Damar Iradat/MTVN
11/2/2016 16:56
Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Turun 5%
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KEMENTRIAN Perhubungan menata kembali tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara dalam negeri untuk pelayanan kelas ekonomi. Tarif turun sebesar lima persen.

Keputusan penataan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14/ 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomo Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Selain itu, penurunan tarif ini dilakukan dengan adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dollar.

"Penetapan formulasi perhitungan dan penetapan tarif merupakan wujud perhatian Kemenhub untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkatan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub J.A Barata, di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Dalam Permenhub tersebut, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen. Empat komponen tersebut yakni; tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passenger service charge, serta biaya tambahan (surcharge) bila ada.

Selain itu, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh maskapai, yang terdiri dari; pelayanan full service dapat menerapkan tarif 100% dari tarif maksimum, medium service dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, dan no frills dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum.

Sedangkan, untuk penerapan tarif batas bawah penumpang ekonomi, serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar para maskapai penerbangan tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

"Dalam peraturan ini juga mengatur kewajiban para maskapai untuk menetapkan tarif penumpang ekonomi tidak boleh melebihi tarif tertinggi yang sudah ditetapkan," tambah Barata.

Selain itu, maskapai penerbangan diizinkan untuk melakukan perubahan tarif penumpang ekonomi. Terhadap penetapan dan perubahan tarif, para maskapai penerbangan wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari sebelum tarif diberlakukan.

Sekretaris Jendral Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin melihat penuruan tarif pesawat kelas ekonomi tidak lepas dari fluktuasi harga avtur dan kurs dollar Amerika Serikat terhadap rupiah. Harga avtur diketahui rata-rata mengalami penurunan menjadi Rp143 per liter. Khusus untuk Bandara Soekarno-Hatta, penurunan harga jual avtur mencapai Rp170 per liter.

"Fluktuasi dari harga avtur dan dollar itu cepat sekali berubah. Tentu fluktuasi terhadap US dollar ini berakibat kepada harga avtur yang turun naik. Harga avtur itu turun naiknya cepat," tutur Tengku.

Meski menyambut penurunan tarif, ia berharap pemerintah dapat menjaga kestabilan kurs dollar terhadap rupiah maupun kestabilan harga avtur. "Mudah-mudahan harga avturnya maintain, kalau turun lagi, ada kemungkinan, bisa lagi batas atasnya turun. Kalaupun US dollar naik, yang tidak seimbang ini yang harus dievaluasi," ucapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya