Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sukseskan Aturan Imei, Kemenkominfo Siapkan Aturan Teknis

Cahya Mulyana
03/12/2019 20:27
Sukseskan Aturan Imei, Kemenkominfo Siapkan Aturan Teknis
Ilustrasi Imei(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika terus menggodok aturan teknis implementasi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana mengatakan, rencananya regulasi yang akan tertuang dalam peraturan setingkat direktur jenderal itu rampung sebelum 18 April 2020.

"Mau tidak mau peraturan teknis atau SOP harus ada sebelum diberlakukan Permen itu yakni 18 April 2020," ujarnya disela sosialisasi atas Permen Kominfo No. 11 Tahun 2019 tersebut kepada produsen, distributor dan pelaku usaha telepon seluler di Batam, Selasa (3/12).

Menurut dia, aturan teknis yang akan dibuat meliputi mekanisme pelaporan Imei dari operator yang akan masuk ke dalam database di Kementerian Perindustrian.

Selain itu ketentuan untuk menangani Imei yang tidak terdaftar atau ilegal, pemblokiran dan pembukaan atas permintaan pelanggan.

Baca juga : Penertiban IMEI untuk Lindungi Masyarakat

Ia juga mengatakan pemerintah akan melakukan simulasi atau pengujian regulasi mengenai Imei agar tak ada kendala dan kerugian dari berbagai pihak setelah Permen itu berlaku.

"Kita nanti simulasikan dulu aturan teknisnya itu. Nantinya bisa lewat sampling atau langsung ke semua operator untuk memastikan efektifitasnya dan meminimalisir dampaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menjalankan regulasi Imei. Peraturan tingkat dirjen akan mengatur detail tentang regulasi Imei, yang akan menjadi landasan bagi operator seluler mengenai teknis pelaksanaan.

"Peraturan kementerian kan sudah, yang kami tunggu peraturan (tingkat) direktur jenderal," kata Anggota Dewan ATSI, Arief Mustain.

Pihaknya ingin mengetahui cara kerja dan tugas apa saja yang akan dibebankan kepada operator. Termasuk apakah akan tetap menggunakan Equipment Identity Register (EIR) atau lewat perangkat lain dalam mengidentifikasi Imei pengguna telepon seluler. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya