Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menjelaskan pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian IMEI agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.
Pemerintah pun gencar melakukan sosialisasi regulasi mengenai IMEI yang akan berlaku mulai 18 April supaya seluruh pihak paham dan membantu mencegah peredaran perangkat elektronik ilegal.
“Tujuan program pengendalian imei ini kita jalankan untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” ungkapnya saat memberikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI, di Batam, Selasa (3/12).
Baca juga: BUMN Lebih Fokus Bisnis
Ia mengatakan regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi handphone atau telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dengan menggunakan IMEI tersebut berlaku efektif mulai 18 April 2020 mendatang.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualitas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan, serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.
"Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019. Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020," jelasnya.
Aturan tersebut, kata dia, bukanlah hal baru di industri telekomunikasi, sudah banyak negara yang mengaplikasi regulasi ini di antaranya Turki pada 2006, Mesir 2010, Amerika Serikat dan Kenya 2012, Malaysia 2014 dan Pakistan 2018.
Dengan berbagai alasan mulai dari mencegah dan mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.
"Sebagai kota pelabuhan dan salah satu pintu masuk barang dari luar negeri, Batam menjadi kota pertama yang disambangi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi Imei," pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (26/11) lalu, Kementerian Kominfo turut terlibat dalam sosialisasi penerapan regulasi tata kelola Imei di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Jakarta, yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi. (OL-2)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved