Kemenhub Minta KCIC Penuhi Persyaratan

Wibowo
03/2/2016 16:53
Kemenhub Minta KCIC Penuhi Persyaratan
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

IZIN pembangunan kereta cepat (KA) Jakarta-Bandung sepanjang 140,9 km belum diterbitkan karena kekurangan dokumen yang belum dilengkapi.

"Ada beberapa kekurangan dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis, dan analis dampak lingkungan," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Rabu (3/2).

Menurutnya, Kemenhub telah menerima dokumen teknis untuk km 95 hingga km 100 yang terdapat tiga jembatan dan terowongan sepanjang 2,04 km. Saat ini regulator di bidang transportasi itu sedang mempelajari dokumen karena daerah tersebut merupakan wilayah sesar/patahan yang berpotensi gempa bumi.

Berdasarkan surat Kepala BMKG Nomor: GF.202/001/KB/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 perihal informasi kegempaan di sepanjang jalur KA cepat diperoleh informasi bahwa secara umum, jalur KA akan melewati zona sesar/pataan aktif sebagai sumber gempa bumi. Sehingga perlu mempertimbangan struktur bangunan, rel, dan fasilitas keselamatan operasional terhadap potensi gempa bumi di masa pengoperasian KA cepat tersebut.

Kereta cepat Jakarta-Bandung berbiaya US$5,5 miliar (sekitar Rp70 triliun) juga perlu dilengkapi dengan sistem peringatan dini (early warning sistem) untuk gempa bumi yang bertujuan mendukung keselamatan penumpang

Hermanto juga meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengubah usia teknis menjadi 100 tahun dari sebelumnya 60 tahun.

Saat ini KCIC sudah mendapat dokumen perizinan sebagai badan usaha penyelenggara prasarana kereta cepat berupa izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2016 lalu.

Selain izin penetapan trase KCIC juga telah memiliki izin penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang ditetapkan pada 15 Januari 2016 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.32 Tahun 2016 tentang Penetapan KCIC sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sementara untuk izin usaha, Kemenhub akan menerbitkan setelah memenuhi sembilan persyaratan. Pertama masa konsesi 50 tahun berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian. "Tidak dapat diperpanjang," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya