Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH harus memikirkan pembangunan infrastruktur gas bumi sebagai upaya pengembangan ke depan. Penyesuaian harga gas industri sejatinya menjadi bagian dari upaya tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat energi Sofyano Zakaria kepada di Jakarta, Senin (4/11). Sofyano mengatakan hal itu menanggapi penundaan rencana penyesuaian harga gas industri.
Seperti diketahui, rencana penyesuaian harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) ditunda karena adanya intervensi Kementerian ESDM.
"Seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu melakukan hal tersebut, karena itu merupakan aksi korporasi B to B," ujar Sofyano dalam keterangan resminya.
Apalagi, aksi korporasi PGN tersebut bertujuan untuk pengembangan infrastruktur gas bumi agar distribusi gas semakin merata ke seluruh pelosok.
Menurut Sofyano, kalau harga gas industri dinilai tinggi ada baiknya Kementerian ESDM melihat dari hulunya. "Apakah di hulunya harganya sudah tinggi, sehingga sampai ke hilir ikut tinggi. Itu yang semestinya dilakukan Kementerian ESDM," saran Sofyano.
Seperti diketahui, Pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 menyebutkan bahwa dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$6/MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut sesunggunguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor ketentuan Perpres itu.
Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut: harga jual gas bumi hilir = harga gas bumi + biaya pengelolaan infrastruktur + biaya niaga. Komponen pembentuk harga gas bumi hilir PGN didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70%. (A-2)
Kinerja positif perusahaan plat merah tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan pada tahun 2023 sehingga Pertamina dapat terus berkontribusi positif untuk negara.
Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz menjelaskan, kebutuhan energi gas bumi berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Jawa Barat akan meningkat
Kedatangan Menteri ESDM kali ini memberikan semangat kepada tim yang tengah melakukan akselerasi penyelesaian proyek JTB.
Gas sangat layak menjadi energi transisi menuju energi bersih karena ketersediaannya mencukupi.
Dalam empat tahun ke depan PGN akan semakin masif mengembangkan program jargas yang pendanaannya bukan melalui skema APBN.
Saat ini, perusahaan sudah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PT Petrokimia Gresik, PT Bayu Buana Gemilang, dan PT Inti Alasindo Energy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved