Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengembangan Infrastruktur Gas agar Distribusi Kian Merata

Ahmad Maulana
04/11/2019 19:06
Pengembangan Infrastruktur Gas agar Distribusi Kian Merata
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menambah sebanyak 4.557 jargas untuk rumah tangga di Aceh(Antara/Rahmad)

PEMERINTAH harus memikirkan pembangunan infrastruktur gas bumi sebagai upaya pengembangan ke depan. Penyesuaian harga gas industri sejatinya menjadi bagian dari upaya tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat energi Sofyano Zakaria kepada di Jakarta, Senin (4/11).  Sofyano mengatakan hal itu menanggapi penundaan rencana penyesuaian harga gas industri.

Seperti diketahui, rencana penyesuaian harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) ditunda karena adanya intervensi Kementerian ESDM.

"Seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu melakukan hal tersebut, karena itu merupakan aksi korporasi B to B," ujar Sofyano dalam keterangan resminya.

Apalagi, aksi korporasi PGN tersebut bertujuan untuk pengembangan infrastruktur gas bumi agar distribusi gas semakin merata ke seluruh pelosok.

Menurut Sofyano, kalau harga gas industri dinilai tinggi ada baiknya Kementerian ESDM melihat dari hulunya. "Apakah di hulunya harganya sudah tinggi, sehingga sampai ke hilir ikut tinggi. Itu yang semestinya dilakukan Kementerian ESDM," saran Sofyano.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 menyebutkan bahwa dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$6/MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut sesunggunguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor ketentuan Perpres itu.

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut:  harga jual gas bumi hilir = harga gas bumi + biaya pengelolaan infrastruktur + biaya niaga. Komponen pembentuk harga gas bumi hilir PGN didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70%. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya