Rupiah Dihajar Tiga Mata Uang

MI/Dro/Ant/E-1
16/4/2015 00:00
Rupiah Dihajar Tiga Mata Uang
(Sumber BPS)
NILAI tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami koreksi sepanjang Maret lalu. Kurs rupiah terdepresiasi 0,76% terhadap dolar Amerika Serikat. Selain bertekuk lutut di hadapan mata uang \'Paman Sam\', rupiah terdepresiasi terhadap dolar Autralia sebesar 0,35% di kisaran 10.105,80 dan yen sebesar 0,18%, atau sekitar 108,25. Di sisi lain, rupiah terapresiasi cukup besar terhadap mata uang Uni Eropa, euro, yakni sebesar 3,28% selama Maret. Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan ada sisi positif tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS, terutama karena Amerika Serikat (AS) ialah negara tujuan ekspor terbesar Indonesia.

Harga produk Indonesia di mata importir AS menjadi relatif murah. \"Kalau Amerika Serikat bagus, ekspor kita ke Amerika Serikat kan tertinggi. Kalau dia (kurs dolar AS) mengalami penguatan, efek multiplier-nya pasti terasa juga walaupun tidak langsung,\" jelas Suryamin, dalam konferensi pers tentang data terkini neraca perdagangan dan survei nulai tukar rupiah, di Kantor BPS, Jakarta, kemarin. Lebih lanjut Suryamin mengungkapkan pada Maret terjadi pergeseran wilayah dengan kurs rupiah terlemah. \"Beda dengan Februari lalu dengan kurs tengah tertinggi di Nusa Tenggara Barat sebesar 12.935,00, Maret tertingi ada di Kalimantan Utara, yakni sebesar 13.217.\" Nilai tukar rupiah di pasar spot antarbank kemarin menguat 64 poin menjadi 12.920 per dolar AS. Analis PT Platon Niaga Berjangka Lukman Leong mengatakan data neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2015 yang mencatatkan surplus US$1,13 miliar menjadi salah satu sentimen positif bagi mata uang rupiah di pasar valas domestik. Hal itu terjadi di tengah penguatan dolar AS di pasar regional.

Persoalan
Kurs rupiah tampaknya masih sulit beranjak dari kisaran 12.900-13.000 per dolar AS, cukup jauh dari asumsi APBN-P 2015 yang sebesar 12.500. Demi membela rupiah, awal pekan ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemakaian rupiah dalam setiap transaksi dan pencantuman harga produk/jasa di Tanah Air. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 itu mengukuhkan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kewajiban yang berlaku penuh per 1 April untuk transaksi tunai dan 1 Juli untuk nontunai itu menimbulkan persoalan bagi dunia usaha, salah satunya sektor properti premium. National Director Head of Advisory Jones Lang Lasalle, Vivin Harsanto, menyatakan lebih dari 60% sewa kantor di segmen premium dan grade A memakai dolar AS. \"Persoalannya bila penerimaannya dikonversi ke rupiah, sedangkan utang pengembangnya dalam dolar. Ketika rupiahnya semakin terdepresiasi, akan semakin berat untuk membayar utangnya,\" ujarnya. Kendati begitu, Vivin memandang kebijakan tersebut sudah seharusnya ditegakkan dan dipatuhi semua pihak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya