Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Semestinya per 1 Januari 2016, berlaku penurunan harga gas untuk industri. Sayangnya, bagian dari guliran paket kebijakan jilid III itu belum dapat terlaksana lantaran masih terganjal Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola yang tak kunjung terbit.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja menjelaskan aturan itu masih dalam proses administrasi dan menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Ia belum bisa memastikan kapan keluarnya regulasi tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan menjadi hal yang wajar jika pembentukan suatu regulasi memerlukan proses agar tepat sasaran. Yang terpenting, sambung dia, pelaku industri sudah memperoleh kepastian, khususnya dari Presiden Joko Widodo yang dituangkan ke paket kebijakan.
“Kepastian industri sudah ada kan melalui paket kebijakan. Segala sesuatu itu butuh proses, perlu dicek administrasi dan prosesnya panjang,” imbuh dia.
Nantinya ketika Perpres itu terbit, dipastikan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) sebagai regulasi turunan akan menyusul. Diperkirakan, peluang penurunan harga gas industri sebesar US$ 1-2 mmbtu (million british thermal unit). Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk berkisar US$ 7 mmbtu. Adapun untuk industri lain, seperti petrokimia, keramik dan lainnya akan turun sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menuturkan sudah ada sejumlah perusahaan yang teridentifikasi memperoleh fasilitas penurunan harga gas, beberapa di antaranya tersebar di wilayah Sumatera Utara.
Sudirman tidak menampik langkah pemerintah yang satu ini mendapatkan pertentangan dari para trader gas. Perlu disadari, sambung dia, pemerintah sendiri juga ikut berkorban. Pasalnya, rangkaian dari kebijakan itu termasuk menormalisasi harga di sisi hulu. Konsekuensinya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berpotensi berkurang.
“Pemerintah berpandangan berkorban dulu tidak masalah, memang konsekuensinya mengubah penerimaan negara. Di satu sisi, kita juga berupaya membangun infrastruktur gas agar tata kelola lebih baik dan pasokan terjamin,” kata Sudirman. (Tes/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved