Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim meminta pemerintah tegas melarang kehadiran Juul (rokok elektronik produk Amerika) dan produk tembakau alternatif lainnya di Indonesia yang merupakan rokok elektronik.
Hal ini disampaikan dalam diskusi bertema Mengkaji Produk Juul: Ditolak Singapura, Dipertanyakan Amerika Serikat, Diterima di Indonesia?, di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta, Jumat (6/9).
Ifdhal meminta pembuatan regulasi yang tegas soal rokok elektronik seperti halnya rokok konvensional karena memiliki bahaya yang sama.
"Dalam regulasi kita disebut produk tembakau lainnya. Tapi masih ada perdebatan apakah rokok elektronik juga masuk dalam produk kategori tembakau lainnya," kata Ifdhal.
Ia pun menyampaikan jika Singapura dan Thailand sudah total melarang penggunaan rokok elektronik.
"Bahkan di Amerika Serikat ada tren ke arah sana juga. Negara Bagian Michigan akan melarang penjualan rokok elektronik yang memiliki rasa. Kota San Fransisco juga akan melarang semua penjualan dan distribusi rokok elektronik. Di luar negeri saja ditolak dan dipertanyakan, masa mau dibiarkan masuk ke Indonesia?” ungkapnya.
Baca juga: KPAI Sebut Rokok Elektronik Pintu Masuk Narkoba Bagi Anak
Kekhawatiran masuknya Juul di Indonesia juga disampaikan langsung oleh Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Hafizh Syafa’aturrahman.
“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi perokok pemula (usia 10-18 tahun). Di Amerika Serikat saja jelas produk Juul banyak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Food and Drugs Administration (FDA) dan Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat bahkan sampai membuka investigasi khusus atas hal tersebut. Kami jelas keberatan dengan kehadiran Juul di Indonesia, anak-anak muda tidak boleh dijadikan target lagi," ungkap Hafizh.
Ia meminta komitmen kepedulian dari pemerintah. Menurutnya, kalau produk rokok elektronik berbahaya maka pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang jelas untuk melarang peredarannya.
Selain itu, Juul dan perilaku vaping sendiri meski sering diklaim lebih aman bagi kesehatan, telah mendapat sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini tidak terlepas dari kisah viral pengguna aktif Juul, Chance Ammirata, mahasiswa 18 tahun asal Amerika Serikat, yang harus dilarikan ke rumah sakit karena paru-parunya tidak berfungsi lagi.
“Selain kisah mahasiswa yang paru-pamnya berlubang dan muncul titik-titik hitam tersebut, ada banyak kasus lain yang terjadi di Amerika Serikat. Laporan The Washington Post menyebutkan terdapat 354 kasus penyakit paru-paru di 29 negara bagian Amerika Serikat yang dikaitkan dengan perilaku vaping. Klaim vaping lebih sehat itu jelas menyesatkan publik,” papar perwakilan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Feni Fitriani Taufik SpP(K).
Feni menegaskan perlu usaha preventif untuk menekan maraknya peredaran rokok elektronik di masyarakat khususnya kalangan remaja. Hal yang paling tepat adalah membuat regulasi yang jelas bersama beberapa kementerian terkait.(OL-5)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved