Pemerintah Pertimbangkan tak Seragamkan Tarif Pajak

Dero Iqbal Mahendra
17/1/2016 14:13
Pemerintah Pertimbangkan tak Seragamkan Tarif Pajak
(Antara)

MENTERI Koordinator Maritim Rizal Ramli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk tidak menggunakan suatu tingkatan tarif pajak untuk seluruh Indonesia. Lantaran pembiayan infrastruktur membutuhan suatu dorongan yang lebih dan memerlukan bauran kebijakan agar terlaksana dengan baik.

"Ini sudah disampaikan di rapat kabinet dan sudah mendapatkan respon yang lumayan bagus. Kita jangan menggunakan satu tingkatan pajak yang seragam untuk seluruh Indonesia. Misalnya untuk daerah-daerah di Indonesia timur yang low growth dan low income pajaknya itu diturunkan lebih rendah dari nasional," terang Rizal dalam acara Investor gathering, Saatnya berperan untuk infrastruktur Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (15/1).

Apalagi saat ini pemerintah beranggapan untuk di Jawa dan bali sudah memiliki pendapatan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi sehingga sudah bisa membiayai sendiri proyek infrastruktur.

Menurut dirinya bila hal tersebut diterapkan maka dampaknya akan sangat efektif bagi pembangunan infrastruktur dan juga ekonomi di Indonesia Timur dan wilayah yang rendah pertumbuhan ekonominya. Kebijakan tersebut juga di terapkan di Internasional seperti di Thailand Selatan dan wilayah lain.

Rizal membantah akan ada pengurangan pendapatan dari pajak bila kebijakan tersebut diambil. Sebab meski tarif pajak suatu di daerah dikurangi namun bukan berarti pendapatan dari pajaknya menjadi berkurang. Lantaran untuk daerah yang terbelakang infrastrukturnya seperti di Indonesia timur selain pertambangan dan sumber daya alam itu tidak ada kegiatan ekonomi yang berarti.

"Kalau pajak tinggi 30% tetapi tidak ada kegiatan, mending setengahnya (15%) tetapi ada kegiatan diluar Jawa. Jadi meski tarif pajaknya 30% tetapi kegiatan ekonominya sedikit tentu tidak ada impact nya. Lebih baik diturunkan tarif pajak untuk daerah daerah yang terbelakang namun memunculkan aktifitas ekonomi, jadi itu tidak mengurangi pendapatan pajak," jelas Rizal.

Meski begitu dirinya menekankan bahwa kebijakan tersebut masih harus dibahas dengan DPR. Selain itu juga perlu dilihat apakah perlu ada perubahan dalam undang undang perpajakan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya