Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Presiden Rapat Terbatas Masalah Kelistrikan

Siswantini Suryandari
05/8/2019 10:29
Presiden Rapat Terbatas Masalah Kelistrikan
Ilustrasi(Antara )

USAI meninjau kantor pusat PLN, Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat terbatas membahas tentang mitigasi risiko dan jaminan penyediaan tenaga listrik di Kantor Presiden, Senin (5/8) pada pukul 10.00 WIB.

Dalam rapat terbatas itu akan dihadiri Wapres, para menko, Mensesneg, Seskab, Menkeu, Menkes, Menperin, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menkominfo, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Ketua OJK, Kepala BIN, Kepala BSSN< Kepala BMKG, Dirut PLN dan KSP.

baca juga: Presiden Meminta PLN Beri Kompensasi Kepada Pelanggan

Padamnya listrik disebabkan gangguan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang. PLN membutuhkan waktu untuk memperbaikinya. Beberapa wilayah ada tidak mendapat listrik hingga lebih dari 12 jam. Akibat pemadaman listrik, berimbah pada layanan transportasi publik, perbankan, dan layanan seluler. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya