Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak pengusaha berskala kecil dan menengah untuk melantai di pasar modal. Pencatatan tersebut akan dilakukan di papan akselerasi BEI.
Aturan tersebut telah tertuang dalam bentuk pemberlakuan peraturan pencatatan baru, yaitu Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Di Papan Akselerasi Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-V) sejak 22 Juli 2019.
"Sudah diberlakukan tgl 22 juli 2019 peraturannya. Tapi kita perlu waktu sosialiasi kepada para stakeholder. Tapi tahun ini target sudah bisa diperdagangkan, kira-kira semester IV 2019," kata Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Aji Sunarso di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/7).
Ia menyebut, aturan terkait perdagangan emiten dari perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan segera dirilis. Sebab karakteristik perusahaan yang termasuk dalam papan akselerasi membutuhkan aturan tersendiri dalam perdagangan di BEI.
"Kita riview dulu peraturannya, agar mengatur bagaimana proteksi rerhadap investor terkait transaksi yang terjadi. Tapi yang lebih kita utamakan bagimana mempromote mereka dan memberikan akses pada mereka," tambah Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.
Baca juga: BEI Optimistis Makin Banyak Perusahaan Go Public pada 2019
Untuk diketahui, papan akselerasi ini dibentuk sejalan dengan dengan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.
Selain batasan nilai total aset, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh: (a) pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; dan/atau (b) perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.
Perusahaan yang diakomodasi oleh Papan Akselerasi adalah perusahaan yang prospektif dari sisi bisnis. Sejak diperlakukan pada 22 Juli 2019, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan perusahaannya di BEI sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan.
Adapun, di kawasan Asia Tenggara, ada beberapa Bursa yang telah memiliki papan pencatatan serupa untuk Small-Medium Enterprises atau Startup, yaitu Bursa Malaysia, Singapore Exchange, dan The Stock Echange of Thailand. (A-4)
IHSG dibuka menguat 59,46 poin atau 0,85% ke posisi 7.030,20. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 12,33 poin atau 1,41% ke posisi 883,75.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Selama masa penawaran umum pada 3-6 Juni 2024, total permintaan yang masuk mencapai 25,54 miliar lembar Saham atau senilai Rp2,8 triliun, jauh di atas yang ditawarkan 620 juta lembar saham
Skema full periodic call auction (FCA) dianggap rugikan para investor saham ritel
HINGGA April 2024, BEI mengumumkan daftar 41 emiten yang berisiko dihapus pencatatannya dari bursa saham. BEI melaporkan bahwa 41 emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 6 bulan.
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia. IHSG ditutup melemah 47,04 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/7) sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup menguat 0,72 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/7) sore ditutup menguat dipimpin oleh saham-saham sektor energi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved