LMAN Tekeni MoU Pembayaran Dana Talangan BUJT

Nur Aivanni
11/7/2019 23:47
LMAN Tekeni MoU Pembayaran Dana Talangan BUJT
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari (kanan)(Antara/Hafidz Mubarak A)

LEMBAGA Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding/MoU dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Nota kesepahaman tersebut mengenai pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.

"Nota kesepahaman ini terdiri dari dua poin utama," kata Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7).

Pertama, nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nila Rp 13,10 triliun. Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018 yang terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol untuk 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15,03 triliun.

Hingga Semester I 2019, ungkap Rahayu, LMAN telah membayarkan dana talangan PSN berupa jalan tol senilai Rp 34,73 triliun atau 92,9% dari yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp37,4 triliun.

Baca juga: Berlaku saat Masa Sepi Penumpang, Tarif Murah Dinilai Tak Efektif

Sebagai informasi, dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembayaran dana juga berdasar pada laporan hasil verifikasi dan/atau pengawasan BPKP.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen LMAN dan Kementerian Keuangan serta semua pihak terkait untuk menjadi bagian dalam akselerasi pembangunan infrastruktur PSN.

"Percepatan proses pengembalian dana talangan dan upaya percepatan proses pengembalian dana badan usaha harus berbanding lurus dengan penerapan tata kelola keuangan yang baik untuk penyelenggaraan keuangan negara," terangnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya