Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan bahwa pemberlakuan tiket pesawat murah untuk maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) domestik akan berlaku besok (11/7).
Maskapai Citilink akan menyediakan 62 penerbangan bagi tiket pesawat murah, sementara Lion Air akan menyediakan 146 penerbangan.
Jadwal penerbangan yang disediakan adalah hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 waktu bandara setempat untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet.
"Pertama, ini betul-betul mewujudkan bagaimana pemerintah komitmen menyediakan penerbangan murah. Kedua, ini juga komitmen keberpihakan semua pelaku industri terkait," kata Susiwijono dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/7).
Untuk distribusi penjualan tiket tersebut, kata Susiwijono, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada maskapai. "Distribusi penjualan tiket itu sendiri, apakah melalui online, travel agent atau maskapai. Ini kita serahkan ke masing-masing maskapai," ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Terus Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Tiket Pesawat
Ia pun memberikan ilustrasi terkait pemotongan harga tiket pesawat LCC domestik sebesar 50%. Jika tarif batas atas (TBA) maskapai sebesar Rp1 Juta, tarif tiket pesawat LCC adalah 85% dari Rp1 juta, yaitu Rp850 ribu. Dengan adanya pemotongan sebesar 50%, harga tiket pesawat LCC akan menjadi Rp425 ribu untuk jadwal dan rute penerbangan tertentu.
Adapun pelaksanaan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik tersebut, disampaikan Susiwijono, tidak memerlukan regulasi khusus seperti Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian atau Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasalnya, kebijakan tersebut adalah bentuk kesepahaman dari semua stakeholder terkait dalam menyediakan penerbangan dengan harga terjangkau.
"Ternyata untuk pelaksanaan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus, tidak perlu ada Permenko, Permenhub, kenapa? Karena ini adalah kesepahaman semua pihak," katanya.
Selain itu, Susiwijono pun mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan segera merilis regulasi mengenai insentif fiskal terkait operasional penerbangan.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis revisi dari Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkut tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai.
"Pemerintah sudah menyiapkan skema fiskal di situ. Posisi terakhir, peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera dirilis dalam 1-2 hari ke depan. Posisi sudah disetujui Bapak Presiden, tinggal proses administrasinya," tandasnya. (OL-7)
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Tingginya harga avtur mempersulit maskapai dalam negeri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya adalah dengan mengevaluasi biaya operasi pesawat.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
PEMERINTAH harus hadir dalam pengaturan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, warga negara dapat mudik dengan nyaman.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan bertekad membereskan mahalnya tarif tiket transportasi udara yang menuju kawasan timur Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved