Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojol

Atikah Ishmah Winahyu
25/6/2019 21:06
Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojol
Ojek Online(MI/Bary Fatahillah)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengurungkan niatnya untuk melarang diskon tarif angkutan online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya batal menghapus diskon tarif ojol karena tidak memiliki kewenangan.

"Kita tidak ngatur, kita serahkan ke KPPU (Komisi Pengurus Persaingan Usaha)," kata Budi Setiyadi kepada Media Indonesia, Selasa (25/6).

Baca juga : Cegah Persaingan tak Sehat, Promo Ojol Tetap Perlu Diatur

Budi menjelaskan, pembatalan ini dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan KPPU beberapa waktu lalu. Sebab, menurutnya, kewenangan mengatur persaingan usaha memang berada di tangan KPPU.

"Itu menjadi tugas KPPU, bukan tugas kita untuk pengawasan persaingan tidak sehat," tegasnya.

Ke depannya KPPU yang kemudian akan mengawasi persaingan usaha di antara para penyedia layanan transportasi online. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya