Bela Rupiah Caplok Rp50 T

Fathia Nurul Haq
11/4/2015 00:00
Bela Rupiah Caplok Rp50 T
(ANTARA/Puspa Perwitasari)
UPAYA meredam pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS telah menggerus US$3,9 miliar (sekitar Rp50,4 triliun) cadangan devisa nasional dalam tempo satu bulan. Per akhir Maret, Bank Indonesia (BI) mencatat cadang­an devisa berada di posisi US$111,6 miliar.

"Cadangan devisa kelihatan ada penurunan karena dalam banyak hal ada kewajiban (utang luar negeri) pemerintah yang jatuh tempo yang harus dibayar dan untuk melakukan stabilisasi nilai rupiah," papar Gubernur BI Agus Martowardojo, di Jakarta, kemarin.

Nilai tukar rupiah kemarin melemah tipis ke posisi 12.962. Belakangan ini tekanan terhadap rupiah sedikit mereda. Agus mengatakan kebijakan bank sentral AS, Federal Reserve, yang belum akan menyesuaikan suku bunga acuan, telah membuat fluktuasi kurs rupiah AS dalam beberapa minggu terakhir lebih baik ketimbang sebelumnya.

Hal itu terlihat dari rata-rata depresiasi rupiah terhadap dolar AS mulai awal Januari hingga April 2015, yang pernah mencapai 6%. Saat ini berada pada kisaran 4% atau mulai cenderung menguat.

Meski menurun, BI meyakinkan cadangan devisa cukup untuk membiayai impor dan pembayaran utang luar negeri hingga sekitar 6 bulan. Angka itu di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

Dalam upaya mengurangi tekanan terhadap rupiah, sehari sebelumnya, BI telah meri­lis Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.

"Dalam transaksi tunai, sudah berlaku efektif. Untuk transaksi nontunai masih diberikan masa transisi hingga 1 Juli 2015 untuk kemudian tertib," ujar Agus.

Berdasar UU No 6 Tahun 2009, pengecualian kewajiban transaksi dalam rupiah ada di Pasal 21 ayat 2, yakni transaksi dalam pelaksanaan APBN dari atau ke luar negeri, penerimaan atau penerimaan hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, dan simpanan di bank dalam valuta asing (valas), dan transaksi pembiayaan internasional.

Berbagai upaya membela rupiah telah dikeluarkan BI bersinergi dengan pemerintah. Langkah itu termasuk menggalakkan pelaksanaan lindung nilai (hedging) terkait operasional perusahaan swasta ataupun BUMN.

Kemarin, BRI, BNI, dan Bank Mandiri, menandatangani perjanjian pemberian fasilitas transaksi hedging kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penandatanganan berlangsung di Kantor BI, Jakarta, dan disaksikan Gubernur BI.

Fasilitas itu untuk memitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar valas. Nilai transaksi valas yang terlindungi dari kerja sama tersebut mencapai US$950 juta.

RUU JPSK
Dalam kaitan menjaga stabilitas makroekonomi, pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebelum masa reses DPR RI 25 April mendatang. Pengajuan RUU tersebut juga akan disertai dengan RUU Pencabutan Perpu JPSK yang berlaku sejak 2008.

Menurut Plt Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, RUU JPSK juga mengatur opsi penyelamatan bank yang sempat menjadi polemik. LPS memandang perlunya regulasi yang lebih dalam untuk menyelamatkan bank sehingga polanya tidak selalu dengan mekanisme bailout (talangan), melainkan banyak opsi.

"Jadi dari segala sisi dicakup. Dari sisi makro sampai sisi opsi penyelamatan bank," ujar Fauzi. (Ant/E-1)

fathia@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya