Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyebut belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan. Ia menanggapi berita yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Polana, harga tiket puluhan juta itu bukan penerbangan langsung. Namun, ungkap dia, transit di beberapa tempat.
"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Mei 2019.
Kata Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Juga diatur lewat KM Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online). Beberapa hal yang perlu diteliti adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya, apakah langsung satu rute atau transit.
"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," tegas Polana.
Lebih lanjut, Polana menyebutkan bahwa tarif yang tertera di KM 106 Tahun 2019 tersebut lebih rendah 12 hingga 16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya. Jika ada yang melanggar aturan itu, ia tak segan akan memberikan sanksi.
"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tukas Polana.
Polana menerangkan, tarif yang tertera di KM 106 Tahun 2019 tersebut bukan harga tiket. Untuk harga tiket total, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi, dan biaya pelayanan bandara atau passenger service charge (PSC).
Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM Air boleh menjual maksimal 90 persen, dan Low Cost Carrier (LCC) seperti Lion, Citilink, dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.
Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online. (OL-4)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved