Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kemenhub Batasi 2 Hari Maskapai Turunkan Tarif

(*/E-3)
16/5/2019 22:40
Kemenhub Batasi 2 Hari Maskapai Turunkan Tarif
Pesawat terpakir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai penerbangan untuk segera melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) paling lambat dua hari sejak keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) ditetapkan atau maksimal Sabtu (18/5) mendatang. Jika maskapai tidak mengindahkan imbauan itu, pemerintah tidak segan memberikan sanksi.

"Sanksinya jika tidak melaksanakan, tentu ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di kantornya, Jakarta, kamis (16/5)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan TBA tiket pesawat yakni sebesar 12%-16%. Perubahan itu ditetapkan dalam Kepmenhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu (15/5). Keputusan itu ialah perubahan dari Kepmenhub No 72 Tahun 2019 tentang tarif tiket pesawat kelas ekonomi.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran," kata Polana.

Polana melanjutkan komponen biaya yang berkontribusi pada penurunan TBA berasal dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan jam operasi pesawat udara. Peningkatan on time performance (OTP) turut berkontribusi pada efisiensi operasional pesawat udara.

"Pada Januari sampai Maret 2019 tercatat peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata-rata 86,29% dari 78,88% pada periode sama 2018," ujarnya.

Kemenhub, lanjut dia, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap keputusan baru ini setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada komponen-komponen yang memengaruhi biaya penerbangan.

Polana pun berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut karena harga tiket bersifat fluktuatif. Namun, dia menjamin penurunan itu tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan, dan OTP. (*/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya