Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
YAYASAN Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) khawatir harga tiket pesawat tidak akan menjadi lebih murah walaupun pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) rute domestik kelas ekonomi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat. Namun, dalam praktiknya belum tentu demikian.
"Bisa saja nanti maksapai-maskapai menerapkan tarif tinggi yang sangat mendekati TBA. Sekarang pun kenyataannya seperti itu. Jadi, penurunan TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat sebagaimana diharapkan publik," ujar Tulus melalui keterangan resmi, Selasa (14/5).
Maka dari itu, YLKI menilai pemerintah seharusnya tidak hanya mengambil kebijakan penurunan tarif batas atas, tetapi juga memangkas sejumlah komponen pembentuk biaya operasional pesawat.
"Seperti menghilangkan atau menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif pesawat sebesar 10% menjadi 5%. Jadi pemerintah harus adil. Tidak hanya menekan maskapai saja, pemerintah juga mesti bersedia mereduksi potensi pendapatannya," ungkap Tulus.
Baca juga: Penurunan 15% Batas Atas Tiket Pesawat Tidak Akan Bebani Maskapai
Selain PPN, ia juga melihat ada ruang bagi pemerintah untuk menurunkan kontribusi pembentukan harga tiket pesawat dari tarif jasa kebandarudaraan. Tarif tersebut kerap naik setiap dua tahun.
Di luar itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak dari penurunan tarif batas atas terhadap perkembangan industri penerbangan ke depan.
Ia khawatir potensi keuntungan yang berkurang akan membuat maskapai melakukan efisiensi dengan memangkas jadwal atau rute penerbangan di sejumlah destinasi terutama yang tidak populer dan sulit dijangkau.
"Pada akhirnya ini akan merugikan masyarakat karena nanti akses penerbangan akan semakin sulit," tandasnya.(OL-5)
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Tingginya harga avtur mempersulit maskapai dalam negeri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya adalah dengan mengevaluasi biaya operasi pesawat.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
PEMERINTAH harus hadir dalam pengaturan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, warga negara dapat mudik dengan nyaman.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan bertekad membereskan mahalnya tarif tiket transportasi udara yang menuju kawasan timur Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved