Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemerintah Turunkan Batas Atas Tarif Pesawat 12%-16%

Nur Aivanni
13/5/2019 20:15
Pemerintah Turunkan Batas Atas Tarif Pesawat 12%-16%
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution(CAHYO-SETPRES)

PEMERINTAH menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi terbatas yang digelar oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa penyesuaian tarif batas atas tersebut dilakukan pemerintah bukan hanya untuk memperhatikan maskapai melainkan juga konsumen.

"Sehingga sejak minggu lalu sudah ada kesepakatan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan penurunan pada tarif batas atas. Seberapa besar? Itu yang tadi agak alot diskusinya," kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Baca juga: Pekan Depan Tarif Pesawat Diturunkan

Darmin menyampaikan bahwa pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif tersebut tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penurunan tarif batas atas antara 12%-16% tersebut hanya diperuntukkan untuk pesawat bermesin jet. "Kami juga mengimbau kepada maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif sehingga masyarakat mendapatkan tarif yang relatif terjangkau," katanya.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait mengenai penurunan tarif batas atas tersebut. "Semoga dalam 2 hari bisa diselesaikan dan ditandatangani serta efektif," kata Budi. Dengan begitu, Surat Keputusan mengenai penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif pada 15 Mei 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya