Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemerintah Batal Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hari ini

Nur Aivanni
13/5/2019 13:30
Pemerintah Batal Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hari ini
Calon penumpang pesawat membeli tiket(ANTARA)

PEMERINTAH batal menurunkan tarif batas atas tiket pesawat yang tadinya akan diputuskan, Senin (13/5) hari ini. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengutarakan bahwa tadinya Kemenko Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait tarif tiket pesawat pukul 09.00 WIB hari ini.

Hanya saja, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan tidak bisa hadir dalam rakortas tersebut. Itu karena baik Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara peresmian Jalan Tol Pandaan-Malang hari ini.

Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Baru tak akan Ganggu Lingkungan Hidup

"Karena Bu Menteri BUMN dan Pak Menhub mendampingi Bapak Presiden pada acara peresmian Jalan Tol Pandaan-Malang hari ini jam 10.00 di Malang, maka rakortas ditunda," kata Susiwijono saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (13/5).

Lebih lanjut, Susi menyampaikan, bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda rakortas tersebut secepatnya. Pasalnya, masalah tiket pesawat sudah sangat mendesak.

"Kami akan jadwalkan ulang rakortas ini segera, karena sudah sangat mendesak. Sekarang sedang koordinasi mengenai waktunya untuk menyesuaikan dengan acara Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution), Bu Menteri BUMN dan Pak Menhub," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya