Fintech Harap Investor tidak Dibatasi

Haufan Hasyim Salengke haufan_hasyim@mediaindonesia.com
13/5/2019 08:20
 Fintech Harap Investor tidak Dibatasi
Fintech(ilustrasi)

 Kebutuhan dana UMKM di Indonesia yang tidak dapat terserap perbankan mencapai Rp1.000 triliun.

DALAM industri jasa keuangan, salah satu inovasi teknologi yang dapat digunakan masyarakat, yaitu layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Hal tersebut dikenal sebagai equity crowdfunding.

Sejumlah pelaku usaha di bidang teknologi finansial (fintech) equity crowdfunding di Tanah Air berharap regulator tidak membatasi pendanaan investor dalam proyek yang dijalankan industri ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait dengan equity crowdfunding, yaitu POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.

Aturan baru tersebut diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan rintisan (startup) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal sekaligus mendorong dan meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.

Lebih jauh, POJK itu menetapkan penawaran saham umum melalui equity crowdfunding dilakukan maksimal 12 bulan dengan total dana yang dihimpun juga dibatasi maksimal Rp10 miliar. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak dan jumlah modal disetor maksimal sebesar Rp30 miliar.

Pelaku usaha fintech equity crowdfunding memberikan sejumlah catatan terhadap POJK itu. Pembatasan tersebut dirasa menghambat pertumbuhan industri terkait. Padahal, instrumen investasi yang terbilang baru di Indonesia merupakan alternatif sumber dana bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rintisan permodalan.

Menurut data OJK, kebutuhan dana UMKM di Indonesia yang tidak dapat terserap perbankan mencapai Rp1.000 triliun. Kalangan yang disebut sebagai unbanked inilah yang menjadi salah satu pangsa pasar industri startup atau fintech.

Melantai di bursa

CEO dan Co-Founder Pramdana, Kresna Satya Prameswara, mengatakan perusahaan fintech equity crowdfunding sebaiknya diberikan keleluasaan untuk menggandeng sebanyak mungkin investor. Menurutnya, ini lebih sejalan dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan inklusi keuangan.

"Kalau bisa fintech crowdfunding (menggandeng) sebanyak mungkin investor sehingga nominalnya akan lebih kecil," ujar Kresna Satya Prameswara, di Jakarta, pekan lalu.

Ia berharap OJK menjembatani fintech equity crowdfunding untuk berkembang dan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Seharusnya tidak dibatasi karena at the end of the day kami juga akan melantai di BEI," ujar dia.

Ia mencontohkan perusahaan rintisan yang bergerak di bidang perumahan di Inggris sudah melakukan langkah itu. Emiten perusahaan yang dikumpulkan lewat urun dana itu kemudian melantai di bursa.

Di sisi lain, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Tasa Nugraza Barley mengapresiasi POJK Nomor 37 Tahun 2018 karena memberikan kepastian hukum. Ia juga optimistis dengan dengan peraturan itu bisnis ini akan tumbuh cepat.

Dari sisi OJK, aturan itu disebut mempermudah pengawasan yang mendorong penerapan keterbukaan infomasi oleh penerbit saham, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana. (S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya