Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Targetkan Redistribusi Tanah 750 Ribu Bidang

Andhika Prasetyo
07/5/2019 12:15
Pemerintah Targetkan Redistribusi Tanah 750 Ribu Bidang
Sertifikat tanah.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH menargetkan melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 750 ribu bidang di 31 provinsi pada 2019.

Namun, hingga awal Mei, realisasi program tersebut baru mencapai 3.122 bidang dari empat provinsi yakni Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Untuk terus mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah, Kementerian ATR pun berupaya melakukan penyederhanaan dalam setiap proses yang diperlukan.

"Kami juga memaksimalkan teknologi dan sistem informasi untuk pelaporan dan pengumpulan pengumpulan data," ujar Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Harison Mocomdompis kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).

Di samping itu, ia menambahkan, pihanya juga terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta semua pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Bekerja Tumbuh 2,29 Juta Jiwa

Sejauh ini, mayoritas kantor wilayah BPN Provinsi telah melaksanakan penetapan lokasi kegiatan untuk tanah-tanah yang akan diredistribusikan.

Para petugas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang nantinya akan menerima manfaat. Dengan demikian, diharapkan tanah-tanah redistribusi akan dapat digarap secara maksimal dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat.

"Karena tugas kami tidak hanya berhenti ketika tanah diredistribusi. Kami masih akan terus mengawasi bagaimana nantinya tanah-tanah itu dimanfaatkan," tuturnya.

Adapun, sejak 2015 hingga 2018, pemerintah telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 545.245 bidang dengan luas 412.354 hektare (ha).

Secara rinci, untuk saat ini, tanah yang telah diredistribusi sebagian besar merupakan tanah negara bebas seluas 202.137 bidang seluas 166.543 ha. Kemudian ada bekas kawasan hutan 18.615 bidang seluas 15.067 ha, disusul tanah dengan hak guna usaha (HGU) habis atau terlantar 17.343 bidang seluas 9.955 ha. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya