REVISI Undang-Undang 22/2001 (UU Migas) akan mencakup reposisi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Seperti halnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), BPH Migas juga dirancang menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus di sektor hilir migas.
"Filosofi RUU (migas) yang baru, memisahkan peran pemerintah yang memiliki mining right, dengan peran pebisnis yang memiliki business right, supaya tidak rancu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja melalui pesan singkat kemarin.
Seperti halnya SKK Migas, imbuhnya, BPH Migas digadang untuk berperan sebagai BUMN khusus.
"SKK Migas akan berbentuk BUMN khusus yang fokus di bisnis. Soal regulasi dikembalikan ke pemerintah. Demikian juga BPH Migas," ungkapnya.
Dalam Pasal 66 draf revisi rancangan UU Migas versi pemerintah, sudah tidak lagi tercantum bab dan pasal yang mengatur BPH Migas sebagai badan pengatur hilir. Pengawasan terhadap pengaturan, pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian BBM dan BBG melalui pipa dilakukan badan pengatur yang bertugas menjamin ketersediaan fasilitas, sarana transmisi dan distribusi gas pipa, pengusahaan gas pipa, dan tarif pengangkutan gas melalui pipa.
"Semua opsi sedang dikaji, yang jelas tidak ada lembaga regulator sambil berbisnis," kata Wiratmaja.
Sebelumnya, anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) Djoko Siswanto menambahkan pihaknya pun tengah fokus menggarap draft RUU Migas terkait wacana pembubaran BPH Migas. "Draf dari ESDM sudah tidak lagi memuat BPH Migas. Nuansanya semua mau dikembalikan ke Pertamina. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan BPH Migas konstitusional," ujarnya melalui pesan singkat.
Kepala BPH Migas Andy Noor Sommeng menolak lembaga itu harus diubah menjadi BUMN khusus. "Sejak berdiri di 2004, BPH Migas ialah lembaga independen yang mewakili pemerintah, badan usaha, dan masyarakat," katanya.
Bila menjadi BUMN khusus dan pe-rannya dilimpahkan ke badan usaha, lanjutnya, itu bisa menimbulkan kartel dan mafia. "Hal itu bisa terjadi karena badan usaha nantinya bisa saja mengubah harga jual BBM tanpa adanya pengawasan," imbuhnya. (Jes/E-4)