PEMERINTAH berencana mengubah aturan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aturan baru itu memungkinkan pekerja mendapat bantuan uang muka cicilan (down payment/DP) rumah 10% dari total investasi.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil memaparkan, sebelumnya investasi langsung BPJS hanya 5% dari total investasi sebesar Rp200 triliun.
Dengan aturan baru yang sedang dibahas itu, pekerja dengan masa kerja tertentu bisa memperoleh uang muka cicilan rumah sesuai dengan kriteria BPJS.
"Mereka minta supaya persentasi investasi langsung terutama untuk properti, perumahan pegawai bisa sampai 10% langsung, kemudian 20% lewat perbankan," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Direktur Utama BPJS Elvyn G Masassya mengatakan untuk mengimplementasikan wacana itu pemerintah perlu membuat perpres yang merevisi UU Nomor 99 Tahun 2013.