Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perhubungan baru saja merilis dua aturan baru yang ditujukan untuk memberikan batasan penentuan tarif pesawat terbang.
Dua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Akan tetapi, aturan tersebut nyatanya membuat maskapai nasional bergeming. Harga tiket penerbangan nasional masih terpantau mahal, meski Garuda Indonesia dan Lion Air Grup mengaku telah menurunkan tarif.
Pantauan pada aplikasi penjualan tiket, harga tarif kedua maskapai ini ditemui fakta banderol cenderung meningkat. Misalnya pada rute penerbangan Citilink dari Halim Perdanakusuma ke Solo, bulan lalu masih bertarif Rp800 ribuan, kini menyentuh angka Rp1.023 juta.
Baca juga: Lion Air Group Turunkan Tarif Penerbangan untuk Seluruh Rute
Fakta ini membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi gerah. Budi pun mengaku akan kembali menelurkan aturan baru yang mengatur penentuan harga subclass secara jelas dan rinci.
"Kami tinggal bikin subclass saja kalau belum turun. Subclass itu contohnya, yang boleh full price itu 20%, 20% lagi itu tarifnya 70%, tapi nanti kami yang tentukan," kata Budi disela-sela seminar dan dialog nasional Himpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni) di JI Expo Kemayoran, Rabu (3/4).
Ia menegaskan aturan itu akan dirilis jika maskapai nasional tak berinisiatif menurunkan harga.
"Iya, kalau mereka tidak turun. Kalau mereka turun, (sub-kelas) saya tidak berlakukan. SK Dirjen saja, dasarnya fleksibel, subclass price itu baru kita lakukan kalau mereka tidak turunkan harga," jelasnya.(OL-5)
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Tingginya harga avtur mempersulit maskapai dalam negeri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya adalah dengan mengevaluasi biaya operasi pesawat.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
PEMERINTAH harus hadir dalam pengaturan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, warga negara dapat mudik dengan nyaman.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan bertekad membereskan mahalnya tarif tiket transportasi udara yang menuju kawasan timur Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved