Perubahan Pajak Korporasi Terganjal UU

(Pra/E-2)
23/3/2019 00:20
Perubahan Pajak Korporasi Terganjal UU
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak akan bisa direalisasi jika Undang-Undang PPh belum diubah. Saat ini pihaknya tengah berupaya menyempurnakan naskah akademis yang akan digunakan sebagai modal penyusunan rancangan undang-undang (RUU) PPh terbaru.

“Dibutuhkan perubahan UU PPh untuk melaksanakan itu. Untuk proses pembuatan RUU, perlu naskah akademis dan itu sudah kami siapkan. Kami sudah lakukan penghitungan,” ujar Sri Mulyani di Hotel Midplaza, Jakarta, Jumat (22/3).

Sedianya, kata Menkeu, naskah akademik terkait penurunan PPh Badan, sudah relatif siap. Namun, Kemenkeu masih harus menyampaikan naskah tersebut dalam rapat kabinet. “Kami perlu membahas rumusan tarif pajak, serta pengaruhnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang terutama terhadap potensi penerimaan negara ke depan,” ucapnya.

Sebelumnya, saat menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha terhadap pasangan capres dan cawapres no 01 di Senayan, Kamis (21/3), Joko Widodo mengungkapkan dirinya menginginkan penurunan beban pajak untuk korporasi atau perusahaan sehingga produk yang dihasilkan berdaya saing. 

“Tapi, sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa,” katanya.  Jokowi menyebutkan hingga saat ini belum menerima perhtungan terkait pajak korporasi dari Kementerian Keuangan, khususnya dari Ditjen Pajak.

Menurut Sri Mulyani, perubahan tarif pajak membutuhkan waktu dan proses sosialisasi yang tidak singkat. Negara sekelas Singapura saja, kata dia, saat menaikkan tarif pajak barang dan jasa (GST) dari 7% menjadi 9%, memerlukan waktu tiga tahun sejak diumumkan hingga diterapkan. “Jadi nanti bagaimana pelaksanaannya akan kita presentasikan secara penuh. 

Pada intinya, apa yang disampaikan Presiden kemarin itu sudah kita persiapkan,” tutur Ani. Di samping itu, kata dia, Dirjen Pajak juga masih sibuk memperluas basis wajib pajak. Hal itu  untuk menghindari penurunan penerimaan apabila tarif diturunkan suatu saat nanti.(Pra/E-2)
 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya